NEWS

Foto Keluarga Ikut Disita Tapi Tak Dipamerkan Polisi di Kasus Emas 74 Kg, Ini Alasannya

Polda Metro Jaya memutuskan tidak menampilkan dua bingkai foto keluarga yang ikut disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Petugas merapikan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: ANTARA
Petugas merapikan barang bukti sejumlah uang usai ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA  – Polda Metro Jaya memutuskan tidak menampilkan dua bingkai foto keluarga yang ikut disita dalam penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keputusan itu diambil untuk menjaga privasi keluarga yang tidak berkaitan langsung dengan proses hukum.

Meski tidak diperlihatkan kepada publik, polisi memastikan foto-foto tersebut tetap menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan, penyidik memiliki pertimbangan khusus untuk tidak menampilkan barang bukti tersebut dalam konferensi pers.

Menurutnya, terdapat aspek privasi yang harus dihormati, terutama karena foto tersebut menampilkan anggota keluarga yang tidak seharusnya menjadi sorotan publik.

"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7) malam.

Keputusan tersebut menunjukkan bahwa meskipun suatu barang telah menjadi bagian dari alat bukti penyidikan, tidak semuanya harus dipublikasikan kepada masyarakat. Polisi menilai perlindungan terhadap pihak-pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara tetap menjadi perhatian selama proses penegakan hukum.

Penyidikan masih berkembang
Budi menegaskan penyidikan dugaan korupsi tersebut masih berjalan dan belum memasuki tahap akhir. Tim penyidik masih mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.

Karena itu, tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan maupun penggeledahan di lokasi lain yang dianggap berkaitan dengan perkara.

"Proses penyidikan ini terus berjalan dan bersifat dinamis. Dalam proses tersebut, nanti akan ada saksi-saksi lain, termasuk tempat-tempat lain yang akan dilakukan penggeledahan," katanya.

Ia juga menegaskan penyidik saat ini masih mendalami seluruh barang bukti yang telah disita. Setiap dokumen maupun benda yang diamankan akan dianalisis untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi berikutnya maupun hasil pendalaman barang bukti, akan disampaikan kepada masyarakat setelah proses teknis selesai dilakukan.

Penggeledahan di 13 lokasi
Kasus ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di 13 lokasi berbeda.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan pelat merah, yakni PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari rumah tersebut, penyidik menyita berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

Temuan yang paling menyita perhatian publik adalah 74 kilogram emas batangan dengan nilai yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Di lokasi yang sama, polisi turut menyita dua bingkai foto keluarga yang kemudian masuk dalam daftar barang bukti. Namun, berbeda dengan emas dan uang tunai yang diperlihatkan kepada awak media, foto keluarga itu sengaja tidak dipublikasikan.

Polisi jaga keseimbangan penyidikan
Langkah Polda Metro Jaya tidak menampilkan foto keluarga menjadi salah satu bentuk upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan penyidikan dan perlindungan hak privasi.

Dalam penanganan perkara pidana, tidak semua barang bukti memiliki kepentingan untuk dipublikasikan. Terlebih jika di dalamnya terdapat informasi pribadi atau pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana.

Sementara itu, penyidik masih terus menelusuri asal-usul seluruh aset yang telah disita, termasuk emas batangan, uang tunai, dokumen, maupun barang bukti lainnya. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Hingga saat ini, penyidikan masih terus berlangsung dan kepolisian belum mengumumkan perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka maupun agenda pemeriksaan lanjutan. Polisi memastikan setiap perkembangan akan disampaikan secara terbuka setelah seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan memperoleh hasil yang memadai.