Gugatan PDIP Ditolak MK, Berry: Pemilu Brutal

Sekretaris PDI-Perjuangan Kalsel, Berry Nahdian Furqon.

apakabar.co.id, JAKARTA – Gugatan PDI-Perjuangan mental di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim menolak menggugurkan caleg PAN yang dianggap menggelembungkan suara.

Sekretaris PDI-Perjuangan Kalsel, Berry Nahdian Fuqron melihat pemilu kali ini menjadi yang paling brutal. “Saat ini memang berat bagi pencari keadilan, ini semakin menunjukkan bukan saja pemilu kita bermasalah namun juga lemahnya penegakan hukum yang berkeadilan,” jelas Berry kepada apakabar.co.id, Senin (10/6).

Sebelumnya, kata dia, dalam keputusannya Bawaslu RI jelas membenarkan terjadinya penggelembungan suara. Namun fakta ini diabaikan oleh hakim MK.

“Inilah yang mengkonfirmasi bahwa pemilu lalu adalah pemilu yang paling brutal dalam perjalanan demokrasi bangsa ini,” jelas sekretaris NU Kalsel ini.

Walau tak puas, sebagai warga negara tentu ia tidak bisa menghindar apalagi membantah putusan MK tersebut.

“Selanjutnya biarlah rakyat yang menilai dan sejarah yang mencatat proses pemilu yang sarat kecurangan dan penyimpangan ini,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PDI-Perjuangan. Dugaan penggelembungan suara di Dapil Kalsel 2 pun kandas.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Konstitusi Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan, Senin (10/6).

PDI-Perjuangan sedianya meminta MK membatalkan perolehan suara calon anggota DPR RI Dapil Kalimantan Selatan 2.

Namun MK memandang permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum untuk seluruhnya.

PDI Perjuangan mendalilkan terjadi penggelembungan suara PAN di sejumlah daerah. Di Kota Banjarmasin sebanyak 9.395 suara, Kabupaten Tanah Bumbu sebanyak 5.488 suara dan Kabupaten Kotabaru sebanyak 807 suara.

Namun, para saksi dalam persidangan 29 Mei 2024, selaku termohon di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu menyatakan tak terdapat keberatan dari pemohon saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Sementara di Kota Banjarmasin pemohon mengajukan keberatan dan menolak hasil rekapitulasi. Tapi saksi mandat pemohon tidak mempermasalahkan lagi dalam rekapitulasi di tingkat provinsi.

67 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *