Hasan Nasbi Mengundurkan Diri, Sampaikan Permintaan Maaf kepada Presiden Prabowo

Dokumentasi - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/3/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTAHasan Nasbi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO). Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram @totalpolitikcom pada Selasa (21/4), Hasan menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto jika selama menjabat, pelayanannya belum sesuai harapan.

“Saya harus meminta maaf kepada beliau, jika selama memberikan pelayanan kepada Presiden masih jauh dari apa yang beliau harapkan,” ujar Hasan dalam video berdurasi lebih dari 4 menit itu.

Video tersebut juga memperlihatkan momen-momen terakhir Hasan Nasbi berkantor pada Senin, 21 April 2025. Dalam tayangan tersebut, ia tampak berpamitan dengan sejumlah staf dan menunjukkan suasana hari terakhirnya sebagai juru bicara kepresidenan.

Hasan Nasbi menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) sejak Agustus 2024. Keputusannya untuk mundur disampaikan melalui surat pengunduran diri yang dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Menurut Hasan, pengunduran dirinya bukan keputusan yang mendadak atau emosional. Ia menyebut hal itu sebagai langkah terbaik demi meningkatkan komunikasi pemerintah ke depan.

“Ini rasanya jalan terbaik yang dipikirkan dalam suasana yang amat tenang, dan demi kebaikan komunikasi pemerintah pada masa yang akan datang,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Hasan juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang diberikan selama ini. Ia merasa terhormat pernah menjadi bagian dari Kabinet Merah Putih.

Sebagai informasi, Hasan Nasbi pertama kali dilantik menjadi Kepala PCO oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024. Pengangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah lembaga strategis yang berada di luar koordinasi kementerian koordinator. Lembaga ini sejajar dengan instansi seperti Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Kantor Staf Presiden, dan Sekretariat Kabinet. Tugas utama Kantor Komunikasi Kepresidenan adalah memastikan komunikasi dan informasi strategis Presiden dapat dijalankan dan dilaksanakan secara sinergis dan terpadu.

288 kali dilihat, 288 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *