apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengungkapkan berdasarkan hasil pengujian laboratorium, produk Ayam Goreng Widuran di Solo, Jawa Tengah, yang sempat viral dinyatakan positif mengandung unsur babi.
Berdasarkan hasil pengawasan yang didukung dengan hasil pengujian laboratorium tersebut, maka pelaku usaha Ayam Goreng Widuran terbukti melanggar kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang menggunakan bahan tidak halal.
“Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 110 Ayat (1),” ujar Kepala BPJPH Haikal Hasan menegaskan dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/6).
Berdasarkan hal tersebut, kata Haikal, pelaku usaha Ayam Goreng Widuran dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mencantumkan keterangan tidak halal pada produk.
Baca juga: Kasus Ayam Widuran, BPJPH Perketat Pengawasan dengan BPKN
Atas kejadian tersebut, Haikal mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi pelaku usaha yang produk makanannya berbahan tidak halal, maka wajib mencantumkan atau memberikan keterangan tidak halal pada produk,” kata Haikal.
Haikal juga menambahkan bagi pelaku usaha yang produknya halal agar segera mengurus sertifikat halal dan diberi label Halal Indonesia pada produknya. Pemberian label halal, menurutnya satu-satunya dikeluarka oleh BPJPH.
Kepatuhan terhadap regulasi, kata Haikal, bukanlah sekadar pemenuhan kewajiban administrasi semata, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab produsen produk terhadap konsumen yang haknya sebagai konsumen juga dilindungi oleh undang-undang, termasuk UU JPH dan UU Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Melanggar Kebijakan Halal, Menteri UMKM: Proses Sesuai Aturan
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH EA Chuzaemi Abidin mengatakan, hasil uji laboratorium tersebut diperoleh setelah timnya memperoleh sampel produk dari Balai POM Surakarta dan selanjutnya dilaksanakan pengujian pada tanggal 2 Juni sampai dengan 16 Juni 2025 terhadap tujuh sampel yang terdiri dari bahan baku dan produk jadi Ayam Goreng Widuran.
“Hasil pengujian kami dapatkan dari pengujian tujuh sampel yang terdiri ayam goreng Widuran, kremesan, ayam ungkep Widuran, bumbu ungkep, minyak kelapa, minyak bekas menggoreng ayam, dan sambal,” kata Chuzaemi Abidin.
“Dari tujuh sampel tersebut, dua sampel terdeteksi mengandung porcine yaitu sampel produk ayam goreng Widuran dan kremesan. Sedangkan dari lima sampel lainnya tidak terdeteksi,” jelasnya.