1446
1446
News  

Imparsial Waspadai Revisi UU TNI Mundurkan Profesionalisme Prajurit

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto (kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (tengah) dan Menhan Prabowo Subianto menggunakan mobil mengecek alutsista di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan soal rencana revisi UU TNI berpotensi dapat memundurkan profesionalisme prajurit TNI. Kondisi tersebut dinilai tak baik di tengah saat ini sudah memasuki kehidupan alam reformasi.

Al Araf menerangkan sejak awal reformasi fungsi TNI ditegaskan sebagai alat pertahanan negara dan tidak lagi terlibat dalam aktivitas sosial-politik. Karena peran militer dalam era Orde Baru dengan sistem “dwifungsi” menciptakan persoalan yang serius dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dari semua konsep dan teori yang menjelaskan tentang militer, selalu bicara satu hal; militer direkrut, diorganisasikan, dilatih, dipersenjatai, itu untuk kepentingan pertahanan. Ini pakem militer sejak jaman dulu,” kata Araf saat rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3).

Baca juga: Mapolres Tarakan Diserang TNI, Sejumlah Prajurit Diperiksa

Dia menjelaskan bahwa dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa tentara yang profesional adalah tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional.

“Mudah-mudahan agenda revisi UU TNI ini tidak menabrak Pasal 2 UU TNI, walau kritik kami terhadap RUU yang disampaikan pemerintah yang kita dapat, itu menabrak rambu-rambu profesionalitas,” kata dia.

Di samping itu, menurut dia, tentara yang masuk ke dalam kegiatan sosial dan politik sudah tidak relevan lagi saat ini.

Baca juga: Panglima TNI Mutasi 300 Pati di Lingkungan TNI, BIN, Basarnas hingga Kementerian

Dia menjelaskan pada masa sebelum perang dingin ketika tembok Berlin dan negara Uni Soviet masih ada, negara-negara dunia ketiga masih membicarakan mengenai tentara yang berpolitik atau tentara pretorian.

Namun setelah Uni Soviet runtuh, kondisi geopolitik memasuki era demokratisasi yang mendorong agar tentara lebih bersikap profesional. Hal itu pun mengubah geostrategi negara-negara di dunia.

“Hari ini 20 tahun sejak UU TNI disahkan, mudah-mudahan semangat kita sama, kita ingin tetap militer profesional,” katanya.

30 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *