1446
1446

Indonesia Gelap, 6 Aktivis di Balikpapan Ditangkap

Aksi demonstrasi Indonesia Gelap di halaman DPRD Balikpapan. Foto; Ist/Erik Alfian

apakabar.co.id, BALIKPAPAN – Polisi menangkap 6 aktivis di Balikpapan selepas demonstrasi ‘Indonesia Gelap’, Jumat (21/2).

Unjuk rasa yang semula kondusif tiba-tiba ricuh. Polisi lalu membubarkan massa dan menangkap 6 aktivis.

Mereka yang ditangkap Maha Sakti Esa Jaya, ⁠Bagus Eka Mawaridianto, ⁠Yosep Wahyudi Sitanggang, Hijir Ismail Azis, ⁠Ramadhan Sadewo, dan Muhammad Khoir.

Sejak tadi malam Jumat (21/2) keenam aktivis tersebut belum juga dibebaskan kepolisian. M Taufik, Koordinator Kalimantan Advocacy Center mengecam keras tindakan polisi.

“Ini melanggar prinsip negara hukum yang demokratis dan HAM,” kata Taufik, Sabtu (22/2).

KAC mengingatkan kebebasan berpendapat dan berekspresi hak dasar yang dijamin oleh konstitusi Indonesia, Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 19).

“Pembatasan terhadap hak ini harus dilakukan secara proporsional. Tidak boleh menghilangkan esensi kebebasan itu sendiri,” jelasnya.

UU nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Bahwa unjuk rasa adalah bagian dari partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan,” kata dia.

Tindakan aparat kepolisian yang membubarkan aksi damai ini dianggap berlebihan. Tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum.

Taufik kuatir penangkapan enam aktivis ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap mereka yang kritis dengan pemerintah. Penggunaan pasal-pasal dalam KUHAP menurutnya bersifat multitafsir atau “pasal karet”.

“Ini perlu diawasi untuk memastikan bahwa hak-hak para aktivis tidak disalahgunakan,” kata Taufik.

KAC menuntut Polresta Balikpapan segera membebaskan enam aktivis yang ditangkap tanpa syarat apapun.

“Aparat kepolisian hentikan segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis dan masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” jelasnya.

Ia juga mendorong Polri melakukan evaluasi internal terhadap prosedur penanganan unjuk rasa.

“Tindakan aparat kepolisian harus sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan supremasi hukum,” kata dia.

Ia juga berharap pemerintah segera merespons tuntutan yang disampaikan dalam aksi Indonesia Gelap.

“KAC akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum kepada para aktivis yang menjadi korban kriminalisasi,” jelasnya.

Mereka juga mengajak masyarakat sipil untuk bersatu dan menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi.

Dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yulianto memastikan enam aktivis tersebut sudah dipulangkan.

“Tadi pagi,” ujar Yulianto via seluler, Sabtu siang. Namun ia tak menjelaskan alasan penangkapan para aktivis itu.

91 kali dilihat, 40 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *