apakabar.co.id, BALIKPAPAN – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Agung Santoso menyoroti sikap arogan Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Dody Surya, terhadap anggota DPD RI asal Kaltim, Yulianus Henock Sumual. Menurutnya, perilaku itu melanggar kode etik kepolisian dan bisa berujung pencopotan jabatan.
“Konflik antara Kapolres Kukar dengan anggota DPD RI itu memperlihatkan arogansi kekuasaan. Sok berkuasa sampai mengabaikan tata krama dan profesionalisme,” kata Sugeng kepada apakabar.co.id ini, Rabu (20/8).
Sugeng menegaskan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 jelas mengatur etika profesi polisi, baik etika kelembagaan, kemasyarakatan, maupun pribadi. Polisi, katanya, wajib bersikap sopan, profesional, dan melayani masyarakat, termasuk saat menghadapi kritik.
“Pertanyaan anggota DPD itu harusnya dianggap sebagai masukan. Bukan malah menantang dan bicara hal tidak pantas, apalagi soal PAW,” tegasnya.
Baca juga: Arogansi Kapolres Kukar, Ancaman ke Senator Dinilai Lukai Marwah Lembaga
Menurut Sugeng, pernyataan alumnus Akpol 2004 itu soal pergantian antar waktu jelas keliru dan di luar kewenangan polisi. “Apa dia mau main kontra intelijen mempengaruhi KPU? Itu menunjukkan arogansi, seakan-akan bisa mem-PAW padahal bukan ranahnya,” ujarnya.
IPW meminta Mabes Polri mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang aparat di wilayah tambang. Sugeng menyebut fenomena serupa banyak terjadi di Kaltim, Kalteng, apalagi Kalsel. “Banyak masyarakat jadi korban karena dugaan KKN dan intervensi pengusaha tambang kepada pejabat kepolisian,” ungkapnya.
Ia menegaskan peran DPD memang untuk membela kepentingan rakyat. Karena itu, ia mendesak Polri menindak tegas bawahannya. “Kalau ada bukti pelanggaran kode etik, harus dicopot. Masih banyak polisi yang lebih pantas menjabat dan mau melayani masyarakat,” pungkas Sugeng.
Baca juga: Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Polri Perlu Pengawasan Melekat
Baca juga: Vonis Mati Kompol Satria Nanda, Kompolnas: Pelajaran untuk Polri
Kasus ini bermula dari insiden adu mulut antara Kapolres Kukar dan Henock saat membahas konflik agraria di Jahab. Henock mengaku mendapat intimidasi lewat telepon. “Dia menuduh saya intimidasi, bahkan mengancam PAW. Katanya, ‘saya PAW kau, kau akan menangis’. Itu penghinaan bagi saya dan lembaga negara.”
Pengamat kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto, juga menilai sikap Kapolres Kukar tidak etis. “Meskipun sudah minta maaf, tetap harus ada sanksi. Ini bukan persoalan pribadi, tapi menyangkut marwah antar lembaga,” katanya. Ia mendesak Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro memanggil dan menegur langsung Kapolres.
DPD sendiri sudah menerima laporan Henock, termasuk rencana pelaporan ke Kapolri dan Propam. Kapolda Kaltim sebelumnya sudah meminta maaf dan berjanji memperbaiki kinerja jajaran. Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yulianto juga menegaskan evaluasi khusus terhadap Kapolres Kukar akan dilaporkan ke Mabes Polri.
Hingga berita ini terbit, Polres Kukar belum memberi klarifikasi resmi.