apakabar.co.id, AMUNTAI – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu alias Gakkumdu menunjukkan tajinya. Aisah sudah jadi tersangka pelanggaran UU Pemilu.
Kades Bajawit, Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan itu tak ditahan.
“Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Amuntai untuk proses persidangan,” ungkap Kasi Intel, Asis Budianto mewakili Kajari HSU, Agustiawan Umar, Jumat (15/3).
Proses pelimpahan berkas perkara dari Gakkumdu Polres HSU sudah masuk tahap II. Lengkap. Termasuk urusan barang bukti.
Persidangan Aisah diagendakan berlangsung, Senin (18/3) ini. Ia disangkakan dugaan UU Pemilu. Pasal 490, nomor 7 tahun 2017.
Kades Aisah sengaja ikut berkampanye. Mempromosikan salah satu peserta pemilu. Yakni Sandi Fitrian Noor yang merupakan anak Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Lokasi pelanggarannya terjadi di Desa Bejawit, Kecamatan Amuntai Selatan. Di pos kamling, tepatnya pada 7 Februari 2024, sekitar pukul 11.00 Wita.
Asis memastikan pelanggaran itu adalah inisiatif tersangka. Klaim Aisah ia tak diminta.
“Pengakuannya inisiatif pribadi,” jelasnya kepada apakabar.co.id, Jumat (15/3) malam.
Saat ditanya apa tujuan pasti Aisah? Hasil penyidikan di Sentra Gakkumdu, belum menemukan fakta pihak yang menyuruh.
“Belum, kami lihat di fakta persidangan nanti,” jelas Asis.
Kejari HSU menargetkan kasus ini mulai disidangkan pekan depan. Di Pengadilan Amuntai. “Dia ngaku gak dapat apa apa dari perbuatan itu,” tandasnya.
Di sisi, Sentra Gakkumdu memastikan kasus pelanggaran tersebut sudah melalui proses klarifikasi. Juga berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Hasilnya lalu diserahkan ke Penyidik Polres HSU. Kemudian dilanjutkan, hingga sampai ke meja kejaksaan.
“Ini temuan jajaran kami pada tahapan masa kampanye, kemudian kami lakukan klarifikasi kepada sejumlah pihak dan termasuk pula kades yang bersangkutan,” ujar Ketua Bawaslu HSU, Marfa’i yang juga turut mendampingi pelimpahan berkas perkara.