News  

Kejagung Ungkap Sitaan Terbesar Sepanjang Sejarah Rp11,8 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat memperlihatkan uang Rp 11,8 triliun dari kasus korupsi bahan baku minyak goreng di Kantor Kejagung, Selasa (17/6).

apakabar.co.id, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencetak sejarah baru dalam pemberantasan korupsi dengan menyita uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai Rp11,8 triliun. Jumlah tersebut merupakan sitaan terbesar sepanjang sejarah Kejagung berdiri.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, mengungkap bahwa penyitaan ini berasal dari kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang terjadi pada periode 2021–2022.

Tersangkanya bukan perorangan biasa, melainkan korporasi raksasa Wilmar Group, melalui lima entitas anak perusahaannya.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Kelima perusahaan Wilmar yang menyerahkan uang tersebut adalah, PT Multimas Nabati Asahan Rp3,99 triliun, PT Multi Nabati Sulawesi Rp39,7 miliar, PT Sinar Alam Permai Rp483,9 miliar, PT Wilmar Bioenergi Indonesia Rp57,3 miliar, dan PT Wilmar Nabati Indonesia Rp7,3 triliun

Semua dana ini kini telah diamankan di rekening penampungan Kejagung di Bank Mandiri, dan penyitaannya telah mendapat restu dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyitaan ini dilakukan di tahap penuntutan berdasarkan Pasal 39 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 38 Ayat 1 KUHAP,” jelas Sutikno.

Kasus ini sebenarnya tak hanya melibatkan Wilmar. Dua raksasa sawit lainnya, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, juga dijerat dalam skandal korupsi ekspor CPO. Namun hingga kini, baru Wilmar yang telah mengembalikan kerugian negara secara penuh.

“Permata Hijau masih harus mengembalikan Rp937,6 miliar, dan Musim Mas Rp4,89 triliun. Kami harap mereka segera menyusul,” tegas Sutikno.

Dalam konferensi pers tersebut, Kejagung juga menampilkan tumpukan uang tunai hasil sitaan. Pecahan Rp100 ribu yang dibungkus dalam plastik berisi Rp1 miliar memenuhi ruangan. Meski hanya memajang Rp2 triliun dari total Rp11,8 triliun, suasana ruangan terlihat penuh sesak dan dramatis.

“Kami tidak menampilkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Harli menyebut penyitaan ini merupakan pencapaian monumental dalam sejarah Kejagung. “Press conference hari ini bisa jadi adalah yang terbesar dalam sejarah sitaan uang tunai hasil kejahatan korupsi,” ujarnya.

Menariknya, dalam proses hukum, PN Tipikor Jakarta Pusat justru memvonis lepas para terdakwa korporasi dalam kasus ini. Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, berharap keadilan substantif bisa ditegakkan.

Menurut catatan majelis hakim, kejahatan yang dilakukan para korporasi telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp6 triliun dan kerugian perekonomian nasional Rp12,3 triliun.

Skandal ini merupakan pengembangan dari perkara besar korupsi minyak goreng yang sempat menghebohkan publik pada 2022 silam, dan menyeret lima terdakwa perorangan.

Kini, kasus ini membuka tabir lebih dalam tentang bagaimana kebijakan ekspor bisa dimanfaatkan korporasi besar untuk memperkaya diri sendiri dan menciptakan kelangkaan di dalam negeri.

 

8 kali dilihat, 8 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *