apakabar.co.id, SOLO – Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M. Reza Damanik, Ph.D mengajak para stakeholder untuk mengawal PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dan perguruan tinggi di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Reza memaparkan, selama ini ada dua isu yang paling umum dihadapi UMKM. Yaitu soal pembiayaan dan soal pemasaran.
Terhadap dua hal itu, Reza mempertanyakan bagaimana realisasinya di lapangan.
Apakah benar pelaku usaha UMKM sudah mendapat fasilitas pembiayaan yang memadai dan mudah?.
“Dan sebenarnya fasilitas-fasilitas untuk usaha mikro ini banyak, tetapi bagaimana di lapangan realisasinya? Demikian pula soal perlindungan hukum. Undang-undangnya dan Peraturan Pemerintahnya sudah ada, tetapi bagaimana realisasinya?”
Selain itu, meski sudah ada undang-undang dan peraturan pemerintah terkait perlindungan hukum, banyak pelaku usaha mikro yang masih terjerat masalah hukum.
“Sekitar 60 hingga 63 juta usaha mikro, yang lebih dari 90 persen adalah UMKM, sangat rentan terhadap masalah hukum,” ungkapnya
Sementara Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra yang hadir pada acara tersebut menyampaikan setidaknya ada empat kelemahan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya di masyarakat saat ini.
Pertama, kata Willy, masalah lemahnya kompetensi, yaitu menyangkut kapasitas manajerial, tata kelola keuangan, termasuk masalah legalisasi, perizinan dan sebagainya.
Kedua, masalah jaringan pasar, Ketiga masalah permodalan dan yang keempat adalah masalah perlindungan hukum.
Setidaknya kata Willy, pada tahun 2024 pihaknya menangani hampir 400 perkara yang melilit pelaku usaha mikro dan kecil, yang sebagian diantaranya masuk dalam program LBH UMK pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024.
Ditegaskannya, sebagian pelaku usaha mikro dan kecil yang ditangani Kantor Hukum Poetra Nusantara tersebut terkena dampak pandemi yang lalu.
Mereka pada umumnya terjerat masalah hukum akibat berurusan dengan lembaga pembiayaan atau perbankan. Selain itu juga karena tidak memiliki legalitas.
”Dari mereka yang terjerat masalah hukum ini, kami upayakan untuk menempuh jalan mediasi atau restorative justice,” tegas Willy.