Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Beroperasi di Jabar saat Arus Mudik Lebaran

Petugas Satlantas Polres Cimahi saat melakukan penindakan serta memutar balik kenderaan sumbu tiga yang melintas di jalan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat. Foto: apakabar.co.id/ Muhammad Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG BARAT –  Sejumlah  kendaraan sumbu tiga diminta memutar balik saat tiba di Jalan Padalarang hingga Gerbang Tol (GT) Padalarang Kabupaten Bandung Barat (KBB) oleh petugas gabungan pada Jumat (5/4/2024). Hal itu sebagai bentuk antisipasi demi kelancaran arus mudik tahun ini.

Kasatlantas Polres Cimahi AKP Adhi Prasidya Danahiswara di hadapan wartawan menjelaskan langkah itu merupakan bagian dari strategi rekayasa lalu lintas. Sebuah upaya yang disiapkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan selama arus mudik dan arus balik lebaran.

“Sesuai SKB kami melaksanakan penyekatan dan penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar yaitu kendaraan bersumbu 3 yang masih nekat melewati jalur mudik dari mulai GT Padalarang hingga Jalan utama Padalarang,” ujar Adhi kepada wartawan, ,Jum’at (5/4).

Sepanjang hari ini, Adhi mengungkapkan, sedikitnya dua truk besar terpaksa harus balik kanan sehubungan dengan mulai diberlakukannya peraturan tersebut. Polisi kemudian mengarahkan kendaraan sumbu tiga atau lebih untuk keluar ke Karawang Timur. Sedangkan kendaraan pribadi dan lainnya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan melewati Tol Jakarta-Cikampek.

“Tadi terjaring lima kendaraan kita berhentikan. Namun setelah pemeriksaan 3 kenderaan membawa logistik dibolehkan lanjut jalan dan dua kendaraan diputar-balikkan,” jelasnya.

Adhi menambahkan, berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H, kendaraan sumbu 3 dilarang melintas saat mudik lebaran terhitung dari 5 hingga 16 April 2024. Pembatasan angkutan barang terpaksa dilakukan karena angka mobilitas diprediksi meningkat saat libur lebaran.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai membatasi jumlah angkutan barang di 23 ruas jalan tol dan 30 jalan non tol atau jalan nasional selama periode mudik dan arus balik lebaran 2024, mulai 5 April pada pukul 09.00 hingga 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

24 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *