apakabar.co.id, JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mendesak Kepolisian Resor Kota Bogor mengusut tuntas kasus pembakaran kantor redaksi Pakuan Raya (PAKAR) yang berlokasi di Ruko Warung Jambu No.1B, Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Dalam keterangan resmi yang diterima apakabar.co.id, Minggu (29/12), komite menyebut kasus tersebut telah mencederai kemerdekaan pers.
“Serangan ini mengakibatkan keamanan dan keselamatan awak redaksi PAKAR terancam,” tulis komite. Padahal kerja jurnalistik dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan diverifikasi KKJ, tindakan pembakaran kantor redaksi PAKAR terjadi pada Sabtu (28/12) pada pukul 00.30 WIB. Pelaku merupakan 2 (dua) orang tak dikenal (OTK).
Pembakaran kantor media lokal Bogor ini pertama kali diketahui oleh Aditia Anugerah, seorang pengemudi ojek online. Pada malam kejadian, Aditia berada di warung yang terletak di depan kantor redaksi PAKAR.
Ia melihat ada 2 orang berboncengan sepeda motor berhenti di dekat pos polisi lampu merah Warung Jambu. Salah satu dari pelaku mendatangi ruko sembari membawa kardus dan botol berisi bahan bakar atau bensin.
Pelaku tampak melakukan penyiraman bensin di depan kantor redaksi PAKAR dan menyalakan api. Tak langsung pergi, pelaku justru mampir di warung di depan kantor redaksi PAKAR.
“Setelah api membesar, pelaku mendatangi kantor dan melempar kembali satu botol bensin ke arah api,” tulis komite.
Sejauh ini belum diketahui motif dari pembakaran tersebut. Redaksi PAKAR pun telah melaporkan hal tersebut ke Polisi Sektor Kota Bogor Utara pada Sabtu (28/12).
Redaksi melaporkan pelaku telah melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum, dengan melakukan pembakaran hingga ledakan. Atas laporan itu, polisi mengaku siap menindaklanjutinya.
Kasus intimidasi dan teror terhadap kantor redaksi media bukan yang pertama terjadi. KKJ mencatat, pada 16 Oktober lalu, kantor redaksi Jubi di Papua juga dilempar bom molotov oleh 2 (dua) orang tak dikenal. Akibatnya dua unit mobil redaksi Jubi hangus terbakar.
Dalam pernyataannya, KKJ Indonesia mendesak Polresta Bogor segera menangkap para pelaku untuk segera diadili hingga ke pengadilan.
“Juga menangkap otak intelektual di balik serangan pembakaran kantor redaksi PAKAR,” tulisnya.
KKJ Indonesia juga mengingatkan agar negara tidak melakukan pembiaran terhadap kekerasan berupa intimidasi maupun teror kepada jurnalis dan media.
“Bila dibiarkan, ini hanya akan memperburuk situasi kebebasan pers di Indonesia,” pungkasnya.