NEWS

Komnas HAM Desak Penuntasan Hukum Peristiwa Mei 1998

Warga berdoa di makam korban pelanggaran HAM masa lalu saat mengikuti Napak Reformasi di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Komnas Perempuan memperingati 27 tahun reformasi melalui kunjungan ke sejumlah situs yang menjadi saksi bisu peristiwa
Warga berdoa di makam korban pelanggaran HAM masa lalu saat mengikuti Napak Reformasi di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Sabtu (17/5/2025). Komnas Perempuan memperingati 27 tahun reformasi melalui kunjungan ke sejumlah situs yang menjadi saksi bisu peristiwa
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak pentingnya percepatan penegakan hukum atas Peristiwa Mei 1998 sebagai bagian dari upaya negara memastikan kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan korban, menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan korban terkait pernyataan pejabat publik.

Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menilai putusan tersebut harus disikapi dengan langkah konkret penegakan hukum agar tidak menghambat pemenuhan hak korban. Dalam konteks sistem hukum nasional, putusan PTUN tidak serta-merta menentukan kebenaran materiil atas peristiwa yang terjadi.

“Sekaligus, juga bermakna, menutup jalan bagi korban dalam Peristiwa Mei 98 untuk mendapatkan hak atas kebenaran, hak atas keadilan dan hak untuk pemulihan dari negara,” ujar Amiruddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/4).

Oleh karena itu, kata Amirrudin, angkah lanjutan melalui mekanisme hukum lain tetap terbuka. Amiruddin menegaskan perlunya peran aktif aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dan memberikan kepastian bagi korban.

“Jaksa Agung perlu sesegera mungkin melakukan penyidikan atas Peristiwa Mei 98 itu,” katanya.

Ia menambahkan, Komnas HAM sebelumnya telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan Peristiwa Mei 1998 sebagai dugaan pelanggaran HAM berat yang memerlukan tindak lanjut pada tahap penyidikan.

“Penyidikan harus dilakukan Jaksa Agung, karena Komnas HAM beberapa tahun yang lalu telah merekomendasikan itu. Hasil penyelidikan Komnas HAM telah menetapkan Peristiwa Mei 98 sebagai Peristiwa Pelanggaran HAM yang berat, sesuai ketentuan pasal 7 dan 9 UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM,” ujar dia.

Komnas HAM juga menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan harus dilihat sebagai bagian dari upaya berkelanjutan negara dalam menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu secara komprehensif.

Amiruddin menilai pentingnya menjaga ruang bagi pengungkapan kebenaran berbasis fakta dan pengalaman korban, sekaligus memastikan mekanisme hukum berjalan secara objektif.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian Peristiwa Mei 1998 membutuhkan sinergi antar lembaga negara, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pemenuhan hak korban, termasuk keadilan dan pemulihan.

Dengan langkah penegakan hukum yang terukur dan berkelanjutan, Komnas HAM berharap penyelesaian kasus ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam penegakan HAM serta memastikan tidak terulang pelanggaran serupa di masa mendatang.