NEWS
Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, Nama Raffi Ahmad Masuk Radar KPK
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad muncul dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Meski belum menemukan fakta yang cukup untuk memanggilnya, penyidik memastikan informasi yang terungkap di persidangan akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kemunculan nama Raffi Ahmad berkaitan dengan aktivitas penitipan atau pengiriman sejumlah barang elektronik ke Indonesia melalui Blueray Cargo saat berada di Amerika Serikat.
"Betul, ada fakta saudara RA itu menitip," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Meski demikian, Taufik menegaskan penyidik saat itu belum menemukan fakta yang cukup untuk mengaitkan hal tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ujarnya.
Namun, KPK tidak menutup kemungkinan melakukan pendalaman lanjutan setelah fakta tersebut kembali muncul dalam persidangan.
"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," kata Taufik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari kemudian, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Mereka antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Perkembangan perkara berlanjut ketika KPK menetapkan tersangka baru pada 26 Februari 2026, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita uang tunai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan kepabeanan yang menjadi objek perkara.
Nama Raffi Ahmad sendiri mulai mencuat dalam persidangan pada 5 Juni 2026 ketika jaksa mengungkap adanya kunjungan ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat yang berkaitan dengan penitipan barang ke Indonesia.
Sebelumnya, persidangan perkara ini juga menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo, termasuk pemilik Blueray Cargo John Field, di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian mengungkap dugaan penerimaan suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar yang disebut terkait perkara tersebut. Hingga saat ini, KPK menegaskan pendalaman terhadap fakta-fakta yang muncul di persidangan masih terus berlangsung seiring proses pembuktian perkara di pengadilan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

