NEWS
Ada Sprindik Baru untuk Skandal Restitusi Pajak KPP Banjarmasin
apakabar.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan kasus dugaan suap pengondisian restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Langkah ini menandai babak baru penyidikan setelah sebelumnya KPK memberi sinyal akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum disertai penetapan tersangka baru.
"Sprindik umum ya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/7).
Selain perkara KPP Madya Banjarmasin, KPK juga menerbitkan satu sprindik baru lainnya untuk mengembangkan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kembangkan Kasus Restitusi Pajak
Sprindik baru tersebut merupakan pengembangan perkara dugaan suap pengondisian restitusi PPN sektor perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo.
Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Meski belum mengungkap arah pengembangan penyidikan, terbitnya sprindik baru menunjukkan penyidik masih terus mendalami konstruksi perkara dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sebelumnya, KPK juga membuka peluang untuk memperluas penyidikan hingga menelusuri kemungkinan keterlibatan wajib pajak lain apabila ditemukan praktik serupa dalam pengurusan restitusi pajak.
"Terbuka peluang untuk kemudian melakukan penelusuran-penelusuran lain," ujar Budi Prasetyo pada April lalu.
Menurut dia, pengembangan perkara akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terkait dugaan pengondisian restitusi pajak yang tidak hanya melibatkan satu perusahaan.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta yang diduga terkait proses restitusi pajak.
Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Mulyono, Dian Jaya Demega, dan Venasius Jenarus Genggor.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang dalam proses pengajuan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Nilai lebih bayar tercatat sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan mencapai sekitar Rp48,3 miliar.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

