NEWS
Komnas Perempuan Terima 10 Pengaduan Kekerasan terhadap Perempuan per Hari, Terbanyak dari Jakarta dan Jabar
Komnas Perempuan mencatat DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan terbanyak sepanjang semester pertama 2026.
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat DKI Jakarta dan Jawa Barat menjadi dua wilayah dengan jumlah pengaduan kekerasan terhadap perempuan terbanyak sepanjang semester pertama 2026. Tingginya angka laporan ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama, baik dari pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat.
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengungkapkan, hingga 30 Juni 2026 pihaknya telah menerima total 1.833 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari berbagai daerah di Indonesia. Rata-rata terdapat sekitar 10 pengaduan yang masuk setiap hari melalui berbagai saluran pelaporan yang disediakan lembaga tersebut.
"Data per 30 Juni 2026, asal pengaduan terbanyak adalah dari DKI Jakarta dengan 561 kasus, kemudian Jawa Barat 457 kasus," kata Maria Ulfah Anshor saat rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII di Jakarta, Kamis (16/7).
Setelah DKI Jakarta dan Jawa Barat, jumlah pengaduan terbanyak berasal dari Jawa Timur sebanyak 115 kasus. Selanjutnya Banten dan Jawa Tengah masing-masing mencatat 109 kasus.
Komnas Perempuan menyediakan berbagai kanal pelaporan agar korban maupun pihak yang mengetahui adanya tindak kekerasan dapat lebih mudah mengakses layanan pengaduan. Saluran tersebut meliputi formulir digital melalui Bitly, surat elektronik (email), pengaduan langsung ke kantor, surat, WhatsApp, telepon, hingga media sosial.
Menurut Maria, pemanfaatan kanal digital kini mendominasi proses pelaporan. Kondisi itu menunjukkan semakin banyak korban yang memanfaatkan teknologi untuk mencari bantuan, terutama karena dinilai lebih mudah diakses dan memberikan rasa aman dibandingkan datang langsung ke kantor pengaduan.
Meski menerima 1.833 pengaduan, tidak seluruh laporan dapat diproses lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, sedangkan 554 kasus tidak dapat diproses.
Maria menjelaskan terdapat beberapa alasan mengapa laporan tidak dapat dilanjutkan. Di antaranya karena kronologi kejadian yang disampaikan belum lengkap, korban memilih mencabut laporannya, tidak bersedia melanjutkan proses, atau korban sudah tidak dapat dihubungi kembali oleh petugas.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.279 kasus dapat dilanjutkan. Dan 554 kasus tidak dapat dilanjutkan, karena misalnya kronologi tidak lengkap, kemudian korban tidak bersedia untuk melanjutkan atau mencabut laporannya, atau korban tidak dapat dihubungi kembali," ujarnya.
Sementara itu, dari 1.279 kasus yang berhasil diproses, sebanyak 641 kasus telah mendapatkan penyikapan atau penanganan sesuai mekanisme yang berlaku di Komnas Perempuan.
Analisis Komnas Perempuan menunjukkan bahwa sebagian besar kekerasan terjadi di ranah personal atau lingkungan terdekat korban. Tercatat terdapat 520 kasus yang masuk dalam kategori ini. Bentuknya meliputi kekerasan terhadap istri, kekerasan dalam hubungan pacaran, kekerasan yang dilakukan mantan pasangan, serta berbagai bentuk kekerasan lain yang terjadi dalam relasi pribadi.
Dominasi kasus di ranah personal menunjukkan bahwa pelaku kekerasan sering kali merupakan orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Situasi seperti ini membuat korban menghadapi tantangan lebih besar untuk melapor karena adanya ketergantungan emosional, ekonomi, maupun tekanan dari lingkungan sekitar.
Selain itu, Komnas Perempuan juga mencatat 320 kasus terjadi di ranah publik. Dari jumlah tersebut, kekerasan berbasis siber menjadi bentuk yang paling banyak dilaporkan dengan 232 kasus. Angka ini memperlihatkan bahwa perkembangan teknologi digital turut memunculkan tantangan baru dalam perlindungan perempuan.
Kasus lainnya terjadi di tempat kerja sebanyak 31 kasus dan di lingkungan tempat tinggal sebanyak 31 kasus. Sementara 29 kasus lainnya tersebar di berbagai lokasi publik dengan karakteristik yang berbeda.
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga menemukan adanya kekerasan di ranah negara, yakni kekerasan yang dilakukan oleh aparat negara atau terjadi di lingkungan institusi pemerintahan. Dalam kategori ini tercatat 22 kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), serta empat kasus lain dengan bentuk kekerasan berbeda.
Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman kekerasan terhadap perempuan masih terjadi di berbagai ruang kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, ruang publik, dunia digital, tempat kerja, hingga institusi negara. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap perempuan masih memerlukan penguatan dari berbagai aspek.
Tingginya jumlah pengaduan juga menjadi pengingat penting bahwa korban membutuhkan akses pelaporan yang mudah, aman, serta penanganan yang cepat. Di sisi lain, upaya pencegahan melalui edukasi, penguatan sistem perlindungan, penegakan hukum yang tegas, dan peningkatan kesadaran masyarakat dinilai menjadi langkah penting untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Dengan dukungan seluruh pihak, diharapkan semakin banyak korban berani melapor dan memperoleh keadilan serta perlindungan yang layak.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK