KontraS: Kekerasan Aparat Bentuk Pelanggaran Konstitusi

Massa aksi dari mahasiswa membawa foto salah seorang mahasiswa pada peristiwa Semanggi I yang menjadi korban. Foto: apakabar.co.id/ Denny Firmansyah

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyoroti berbagai tindak kekerasan dan represi yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil saat melakukan demonstrasi untuk menolak RUU Pilkada.

Wakil Koordinator KontraS Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangannya menjelaskan kebebasan berekspresi, berpendapat, dan berkumpul secara damai merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.

“Karena itu, setiap bentuk kekerasan terhadap kebebasan berekspresi, berpendapat dan berkumpul secara damai merupakan pelanggaran Konstitusi,” ujarnya, Jumat (23/8).

KontraS telah mendokumentasikan masifnya berbagai bentuk tindak kekerasan, intimidasi dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian kepada mahasiswa dan masyarakat yang melakukan demonstrasi. Pemantauan dan dokumentasi KontraS juga menunjukkan adanya dugaan penyiksaan terhadap peserta aksi yang dilakukan oleh aparat Kepolisian.

Bentrok Mahasiswa Vs Polisi di Rumah Banjar: 9 Luka 3 Hilang

“Pemberitaan media juga menunjukkan upaya sweeping dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat kepada masyarakat sipil pasca demonstrasi RUU Pilkada,” kata Andi.

Tindakan penyiksaan dan kekerasan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi yang secara tegas menyatakan bahwa hak untuk tidak disiksa merupakan hak yang tidak dapat dikurangi.

Selain pelanggaran terhadap konstitusi, hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap code of conduct kepolisian sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 (Perkap 1/2009) tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Disitu disebutkan, penggunaan kekuatan anggota Polri harus memperhatikan asas legalitas (sesuai hukum), asas proporsionalitas (tidak menimbulkan korban secara berlebihan) dan asas nesesitas (sesuai kebutuhan).

“Pemantauan KontraS menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap asas-asas penggunaan kekuatan sebagaimana diatur oleh Perkap 1/2009,” tegasnya.

Dasco Bilang RUU PIlkada Batal, Pakar: Jangan Lengah

Selain oleh kepolisian, dokumentasi media massa juga menunjukkan tindak kekerasan dilakukan oleh aparat TNI terhadap peserta demonstrasi khususnya mahasiswa. Hal tersebut melenceng jauh dari tugas pokok TNI sebagaimana diatur oleh UU No. 34 Tahun 2004.

“Peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh aparat TNI juga menunjukkan gejala intervensi militer dalam ruang sipil,” tegasnya.

KontraS yang tergabung Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menemukan dugaan penangkapan sewenang-wenang terbadap massa aksi serta upaya kepolisian menghalangi massa aksi yang tertangkap dari pendampingan hukum. Para advokat yang tergabung dalam TAUD selama berjam-jam dihalangi untuk bertemu dan memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi yang tertangkap. Penangkapan pun cenderung dilakukan tanpa adanya alasan yang jelas.

“Penghalang-halangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana yang memberikan hak kepada warga negara untuk didampingi oleh penasihat hukum,” kata Andi.

Polisi Mulai Tembakkan Gas Air Mata ke Arah Massa, Mahasiswa Berlarian

Penghalang-halangan juga merupakan perintangan terhadap advokat dalam menjalankan tugasnya dan mengenyampingkan kaidah terhadap penghormatan bagi profesi advokat sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Beberapa peserta demonstrasi yang diduga ditangkap belum diketahui keberadaannya, sehingga patut diduga telah terjadi short term disappearances atau ‘penghilangan’ kepada peserta aksi yang membuat peserta aksi berada di luar perlindungan hukum dan kesulitan mengakses hak-haknya.

Selain kepada peserta aksi, KontraS juga mendokumentasikan beberapa dugaan tindak kekerasan serta intimidasi yang dilakukan oleh aparat terhadap jurnalis baik media cetak, elektronik, maupun daring.

Beberapa Jurnalis dilaporkan terluka akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat. Kekerasan itu melanggar UU  No. 40 tahun 1999 Tentang Pers yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Anak STM Ikut-ikutan Geruduk Gedung DPR RI

“Tindak kekerasan kepada jurnalis merupakan bentuk serangan terhadap independensi media sebagai salah satu pilar demokrasi,” tegas Andi.

Parahnya lagi, ujar Andi, berbagai tindak kekerasan serta intimidasi tersebut secara terang-terangan ditampilkan dan dipamerkan oleh beberapa anggota kepolisian bahkan TNI di akun media sosial masing-masing. Hal itu menunjukkan adanya niat serta kesadaran dari aparat untuk melakukan kekerasan.

“Hal tersebut dapat dijadikan sebagai bukti untuk melakukan penindakan serta memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan secara sewenang-wenang,” terangnya.

Kondisi tersebut diperburuk dengan pernyataan Polda Metro Jaya yang sempat menyatakan tidak ada peserta aksi yang ditangkap pada tanggal 22 Agustus 2024. Pernyataan tersebut bertolak belakang dengan fakta yang ditemukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi serta hasil dokumentasi media massa. Pada akhirnya Polda Metro Jaya meralat pernyataan tersebut dan menyatakan adanya ratusan peserta aksi yang ditangkap.

BREAKING! DPR Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

Karena itu, KontraS mendesak lembaga pengawas yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk melakukan pemantauan terhadap tindak kekerasan dan dugaan pelanggaran HAM oleh aparat pada aksi 22 Agustus 2024.

Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia untuk menindak tegas dan memberikan sanksi etik serta pidana kepada anggotanya yang terbukti melakukan tindak kekerasan kepada masyarakat sipil, mahasiswa dan jurnalis.

“Kepolisian harus memberikan akses kepada advokat dan kuasa hukum dalam memberikan pendampingan hukum kepada peserta demonstrasi yang ditangkap,” tandasnya.

555 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *