apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan investasi fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANSK). Sejumlah saksi telah diperiksa terkait aliran uang dan aset yang dimiliki oleh Kosasih.
Pada Kamis (30/1), KPK memeriksa dua saksi, yaitu Hendro Wijaya Tejaputra (karyawan swasta) dan Robby Gunawan (sales PT Risland Sutera Property).
“Para saksi didalami perannya terkait aliran uang dan aset milik tersangka,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (31/1).
Sementara itu, saksi lain, Dhini Tri Rahmawati, meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya.
“Khusus saksi DTR meminta agar penjadwalan ulang,” ujar Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menyita 6 (enam) unit apartemen di Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar yang diduga terkait dengan kasus ini.
“Pada minggu ini, KPK melakukan penyitaan terhadap enam unit apartemen di Tangerang Selatan, senilai kurang lebih Rp20 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1).
Selain itu, saat menggeledah di beberapa lokasi pada 16-17 Januari 2025, KPK menyita uang tunai Rp 100 juta, dokumen, serta barang bukti elektronik. Penggeledahan dilakukan di 4 (empat) lokasi di kawasan Jabodetabek, yakni dua rumah, satu apartemen dan satu) bangunan kantor.
“KPK menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, yang jika dirupiahkan senilai Rp 100 juta, termasuk penyitaan dokumen atau surat, serta barang bukti elektronik (BBE),” terangnya.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menahan Kosasih atas dugaan korupsi terkait penempatan dana investasi sebesar Rp 1 triliun di Reksa Dana I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management (PT IIM). Selain itu, eks Direktur Utama PT IIM, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP), juga telah ditahan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam pernyataan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1), menjelaskan tentang penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM telah melawan hukum. Seharusnya dana tersebut tidak boleh dikeluarkan, dan akibatnya terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan.
Dugaan kerugian negara yang dilakukan Kosasih akibat kasus ini mencapai Rp 200 miliar, dengan beberapa pihak yang diuntungkan, di antaranya:
- PT IIM (Rp 78 miliar)
- PT Valbury Sekuritas Indonesia (Rp 2,2 miliar)
- PT Pacific Sekuritas (Rp 102 juta)
- PT Sinarmas Sekuritas (Rp 44 juta)
- Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Kosasih dan EHP
KPK terus melakukan pengusutan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Adapun nilai kerugian berasal dari adanya penempatan dana investasi PT Taspen senilai Rp1 triliun.