Korupsi LNG 2011-2021, KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018-2024 Nicke Widyawati sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011-2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018—2024 pada Jumat (10/1). Nicke Widyawati diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021.

Selesai diperiksa, Nicke Widyawati segera meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada  pukul 10.30 WIB. Saat ditanya awak media, Nicke sama sekali tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya.

Masih terkait dengan perkara yang sama, penyidik KPK juga turut memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) pada tahun 2019—2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Kamis (9/1). Saat ditanya, Ahok mengakui bahwa kasus dugaan korupsi tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

“Ini kasus LNG bukan pada zaman saya. Cuma kami yang temukan, waktu zaman saya menjadi Komut. Itu saja sih,” ujar Ahok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1).

Menurut KPK, kasus dugaan kasus korupsi terkait pengadaan gas alam cair itu terjadi di PT Pertamina pada tahun 2011—2014. Kasus dugaan korupsi itu ditemukan pada tahun 2020 dan dilaporkan kepada Menteri BUMN, sebelum ditangani oleh KPK.

“‘Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya pada bulan Januari 2020,” terang Ahok.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan telah dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan penjara. Karen terbukti korupsi pada pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan merupakan Dirut Pertamina periode 2009—2014  yang dituntut pidana selama 11 tahun penjara. Karen juga di denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar USD113,83 juta.

Penyidik KPK, Selasa (2/7/2024) menetapkan 2 (dua) tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pengadaan gas alam cair di PT Pertamina yang juga menjerat mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan.

“Terkait pengembangan itu, KPK menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Tessa saat itu.

497 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *