Banner Iklan

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno terkait Gratifikasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) yang berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. “Benar ada penggeledahan atas perkara tersangka RW di rumah saudara JS, ” uja Tessa di Jakarta, Rabu (5/1).

Sejauh ini, pihak KPK belum mengungkapkan hasil dari penggeledahan tersebut. Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2), terkait perkara yang sama. Saat melakukan penggeledahan, KPK menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

Penyidik KPK, kata Tessa, kembali melakukan pengembangan terhadap kasus gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW). Dalam penyidikan itu, KPK menyita 91 unit kendaraan bersama dengan sejumlah benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita 5 bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dengan berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan telah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Selain itu, beberapa benda lainnya dititipkan di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan yang dikumpulkan akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan. Selanjutnya, melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK, kata Tessa, telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Saat ini, KPK tengah menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut.

“Ini untuk mengoptimalkan asset recovery kepada negara,” terangnya.

Sebagai informasi, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017. Dalam kasus itu, Rita dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 dalam hal perizinan proyek dinas di Pemkab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

108 kali dilihat, 108 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *