apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait penggunaan koper biru yang terlihat dalam proses penggeledahan di kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Penggeledahan yang berlangsung pada Selasa (7/1) di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat, memunculkan berbagai protes, terutama dari pihak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.
Mereka menilai bahwa langkah penggeledahan yang dilakukan oleh KPK terkesan berlebihan, terutama terkait dengan ukuran koper yang digunakan, meskipun yang disita hanya sejumlah barang bukti yang tampak terbatas—sebuah buku catatan kecil dan sebuah USB.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan lebih lanjut dalam wawancara yang berlangsung di kantor KPK, Jakarta, pada Rabu (8/1) malam.
Asep mengatakan bahwa penggunaan koper dalam penggeledahan merupakan langkah yang telah dipertimbangkan dengan cermat guna menjaga keamanan dan integritas barang bukti yang disita.
“Koper digunakan untuk menyimpan barang bukti di tempat yang kami anggap aman. Kami tidak pernah mengatakan bahwa barang yang diambil atau disita memiliki volume atau jumlah yang sesuai dengan kapasitas koper tersebut,” ujar Asep dengan tegas.
Ia menambahkan bahwa koper adalah wadah yang lebih aman dibandingkan menggunakan tas plastik atau wadah lain yang lebih rentan rusak, dengan risiko kehilangan atau kerusakan yang lebih kecil.
Asep juga menggarisbawahi bahwa ukuran koper bukanlah indikasi dari seberapa besar atau banyak barang bukti yang ditemukan dan disita selama penggeledahan.
Hal ini menjadi penting untuk disampaikan, mengingat banyaknya spekulasi yang berkembang mengenai besarnya barang bukti yang dikaitkan dengan ukuran koper yang digunakan dalam penggeledahan tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menambahkan bahwa penggunaan koper dalam proses penggeledahan bukanlah hal yang baru dan sudah menjadi bagian dari standar operasional prosedur KPK.
“Koper digunakan untuk membawa perlengkapan penting yang dibutuhkan dalam penggeledahan, seperti alat dokumentasi, rompi pelindung, dan dokumen administrasi. Semua perlengkapan ini harus disimpan dengan aman dan terorganisir dengan baik untuk mendukung kelancaran proses penyidikan,” jelas Tessa.
Penting untuk dicatat bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI untuk periode 2019-2024.
Kasus ini telah mengarah pada penetapan Hasto Kristiyanto dan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka dalam proses hukum yang masih berlangsung.
Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan (obstruction of justice), terkait dugaan upaya menghalangi jalannya penyidikan oleh KPK.
Dalam seminggu terakhir, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian langkah aktif, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.
KPK terus berupaya mempercepat penyelesaian kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dan melanjutkan pengusutan lebih lanjut.
Pada hari yang sama dengan penggeledahan di Perumahan Villa Taman Kartini, KPK juga melakukan penggeledahan di lokasi lain yang terkait dengan Hasto Kristiyanto, yakni di kediamannya yang terletak di Kebagusan, Jakarta Selatan.
Hasil penggeledahan ini mengungkap beberapa barang bukti penting yang semakin memperkuat penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK.
Meskipun penggunaan koper biru sempat memicu sejumlah pertanyaan, hal tersebut justru memperjelas komitmen KPK untuk menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
KPK bertekad untuk menuntaskan kasus ini dengan transparansi dan integritas, memastikan bahwa tidak ada pihak yang dapat menghalangi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Kejadian ini juga menegaskan bahwa KPK akan terus bertindak tegas dalam pemberantasan korupsi, meskipun menghadapi berbagai tantangan dan protes dari pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai lembaga negara yang bertugas untuk menegakkan hukum, KPK tetap berkomitmen untuk menjalankan proses hukum dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan publik dan keadilan.