NEWS

Kuasa Hukum Sebut Rumah Febrie di Sentul Sudah Dipakai Don Ritto Sejak 2022

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan kliennya sudah tidak lagi menguasai maupun mengelola rumah tersebut sejak tahun 2022 karena telah digunakan oleh pihak swasta bernama Don Ritto sejak 4 tahun lalu.
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7). Foto: ANTARA
Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah), memberikan keterangan pers dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan setelah menjadi lokasi penyitaan uang tunai, mata uang asing, dan emas batangan senilai sekitar Rp476 miliar oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Menanggapi perkembangan tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa kliennya sudah tidak lagi menguasai maupun mengelola rumah tersebut sejak tahun 2022. Menurutnya, rumah itu telah digunakan oleh pihak swasta bernama Don Ritto sejak empat tahun lalu.

"Rumah di Sentul itu sejak 2022 sudah dipakai Don Ritto. Housekeeping dan asisten rumah tangga juga sudah bukan Pak Febrie yang membayar," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/8).

Hotman menjelaskan kepemilikan rumah tersebut memiliki riwayat yang berbeda dari informasi yang berkembang di publik. Ia mengungkapkan rumah itu awalnya merupakan milik mertua Febrie Adriansyah sebelum akhirnya dihibahkan kepada cucunya, yang merupakan anak Febrie.

Menurutnya, proses hibah tersebut telah selesai jauh sebelum perkara dugaan korupsi PT Asabri mencuat. Sertifikat kepemilikan rumah juga disebut sudah beralih atas nama anak Febrie sebelum penyidikan kasus berlangsung.

Dengan kondisi tersebut, Hotman menegaskan bahwa kliennya tidak lagi mengetahui aktivitas yang terjadi di dalam rumah tersebut sejak ditempati Don Ritto.

"Kalau ada renovasi kecil di dalam rumah sejak 2022, itu sudah di bawah pengelolaan Don Ritto dan tidak diketahui Pak Febrie," ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas temuan penyidik Polri yang sebelumnya menyita berbagai aset bernilai fantastis dari rumah di Sentul tersebut. Barang yang disita meliputi uang tunai dalam rupiah dan berbagai mata uang asing, serta puluhan emas batangan dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya memang menggunakan rumah tersebut sejak 2022. Namun, ia menegaskan rumah itu dimanfaatkan sebagai kantor operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.

Menurut Handika, yayasan tersebut memiliki kegiatan sosial yang cukup besar, termasuk membina sekitar 700 santri yang berasal dari Papua dan Maluku. Para santri itu saat ini menjalani pendidikan di salah satu pondok pesantren di Provinsi Banten.

Meski demikian, Handika belum bersedia menjelaskan asal-usul uang tunai maupun emas batangan yang ditemukan penyidik di rumah tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah memiliki penjelasan lengkap, tetapi akan menyampaikannya setelah proses pemeriksaan para pihak selesai dilakukan.

"Pada saatnya kami akan jelaskan setelah para pihak yang berkontribusi diperiksa penyidik Jampidsus dengan didukung bukti yang sahih dan relevan," kata Handika.

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar pada 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah mengakui bahwa rumah di Sentul tersebut memang merupakan miliknya sejak lama. Namun, ia membantah uang dan emas yang ditemukan di lokasi tersebut adalah miliknya.

Febrie menyatakan seluruh uang tunai dan emas batangan yang disita merupakan milik pihak lain. Kendati demikian, ia tidak mengungkap identitas pihak yang dimaksud.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.

Dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU. Selain Febrie, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan perkara yang sama.

Perkembangan penanganan perkara kemudian berlanjut setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan tiga perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi antarlembaga penegak hukum.

Atas pengalihan tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik). Sprindik pertama bernomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 diterbitkan untuk mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik atau blackout.

Sementara itu, sprindik ketiga bernomor 45 secara khusus menangani dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, Kejaksaan Agung kini melanjutkan proses penyidikan terhadap sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani Polri. Penyidik masih terus mendalami asal-usul aset yang disita, termasuk uang tunai dan emas batangan yang ditemukan di rumah Sentul, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, baik pihak kuasa hukum Febrie Adriansyah maupun kuasa hukum Don Ritto sama-sama menegaskan bahwa mereka akan memberikan penjelasan lebih rinci beserta bukti pendukung setelah seluruh proses pemeriksaan oleh penyidik selesai dilaksanakan. Penyidikan pun masih terus berjalan untuk mengungkap asal-usul aset dan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.