apakabar.co.id, BANJAR – Penanganan laporan dugaan pelanggaran Saidi-Idrus di Pilbup Banjar mendadak turun level. Bawaslu Kalsel melimpahkan ke kabupaten. Apa yang terjadi?
Ketua Bawaslu Kalsel, Aris Mardiono berkilah pelimpahan itu untuk efektivitas. Juga agar efisien karena waktu yang terbatas. “Hanya lima hari,” katanya, Kamis (7/11).
Meski begitu, ia menjamin. Bahwa penanganan laporan dari kubu Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad Bahasyim itu tetap dikawal Bawaslu Kalsel.
“Pengawalan ketat, melekat serta supervisi dari Bawaslu Kalsel. Kami tetap profesional dalam melaksanakan tugas dan tidak melakukan standar ganda,” ucapnya.
Sikap Bawaslu Kalsel jelas tak diterima begitu saja oleh kubu Tamliha-Habib. Mereka merasa ada yang rancu.
“Kami melapor ke Bawaslu Kalsel. Mestinya mereka juga yang menangani laporan kami. Seperti menangani laporan pelanggaran di Pilwali Banjarbaru,” tutur kuasa hukum Tamliha-Habib, Muhammad Rusdi.
Mereka mengacu pada kasus Pilwali Banjarbaru. Yang mana hasil akhirnya mendiskualifikasi pasangan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Saat itu, kubu penantang Lisa Halaby-Wartono melaporkan Aditya-Said ke Bawaslu Kalsel. Mereka diduga melanggar UU Pilkada. Menggunakan wewenang dan program yang ada di Pemkot Banjarbaru terkait jargon Juara.
Tanpa pelimpahan ke Bawaslu Banjarbaru. Pasangan Aditya-Said Abdullah akhirnya direkomendasikan untuk didiskualifikasi.
Di Kabupaten Banjar, laporan dengan kasus serupa juga dilayangkan ke Bawaslu Kalsel. Poinnya dugaan pelanggarannya persis. Yakni menggunakan kewenangan dan program pemkab. Salah satunya jargon Manis.
Dasar hukum yang digunakan juga sama. Yakni Pasal 71 ayat 2 dan 3.
“Kami melaporkan ke Bawaslu Kalsel, karena kami percaya penanganan lebih baik dan itu terbukti pada rekomendasi yang mereka buat pada Pilwali Banjarbaru,” ungkap Rusdi.
Beranjak dari situ, ia mempertanyakan profesionalitas dan integrasi Bawaslu Kalsel. Rusdi menduga, ada yang tak beres.
“Atas sikap Bawaslu Kalsel yang kami nilai punya standar ganda, maka kami berencana melaporkan ke DKPP,” tegasnya. Biar tahu saja, DKPP singkatan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.