apakabar.co.id, JAKARTA – Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten kini menemukan fakta terbaru. Temuan itu diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (20/1).
Nusron menjelaskan bahwa lokasi tempat pagar laut dibangun ternyata telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Kami membenarkan adanya sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di sosmed,” ujar Nusron.
Ia juga menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang. Pemiliknya atas nama beberapa perusahaan hingga nama perorangan.
“Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Juga ada atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” papar Nusron.
Kemudian, Nusron juga memaparkan adanya temuan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Karena itu, ia membenarkan tentang informasi di media massa maupun di sosial media tentang adanya sertifikat tersebut, setelah dilakukan pengecekan. Lokasi tersebut sesuai dengan aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.
“Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang sertifikat tersebut, setelah kami cek, benar adanya. Lokasinya benar adanya, sesuai aplikasi bhumi, yaitu di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Ia menambahkan, “Jumlahnya sudah saya sampaikan 263 bidang dalam bentuk SHGB, 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa.”
Jika ada pihak yang ingin mengetahui siapa pemilik perseroan terbatas (PT) tersebut, Nusron menyarankan agar mengecek langsung ke Administrasi Hukum Umum (AHU).
Sebelumnya, sebanyak 600 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) beserta nelayan melakukan pembongkaran pagar laut pada Sabtu (18/1) pagi.
Proses pembongkaran pagar laut diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Pembongkaran dilakukan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menjelaskan proses pembongkaran pagar laut akan dilakukan secara bertahap. Proses pencabutan dilakukan sepanjang dua kilometer dengan melibatkan sejumlah unsur.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama I Made Wira Hady memastikan proses pembongkaran pagar laut akan selesai dalam 10 hari ke depan.
“Dalam 10 hari, kita akan libatkan TNI dan nelayan untuk pembongkaran pagar laut ini,” ujar Wira di Tangerang, Sabtu (18/1).
Ia memastikan, dari target 10 hari penyelesaian pembongkaran pagar laut di sepanjang pesisir Pantai Tanjung Pasir akan dilakukan secara bertahap. Adapun pelaksanaannya sejauh 2 kilometer setiap harinya.