apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memastikan investigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) telah rampung. Hasilnya, perusahaan migas pelat merah itu terbukti melakukan pelanggaran.
“Iya, sudah ada hasil dari tim PPKL [Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan],” kata Hanif kepada media ini Kamis siang (5/6).
Ia menyebut laporan lengkap dari tim penegakan hukum (Gakkum) memang belum rampung. Namun, dari informasi yang telah ia pastikan, PHSS dinyatakan sebagai salah satu sumber pencemaran di kawasan pesisir Muara Badak, Kalimantan Timur.
“Nanti segera diberikan sanksi oleh Gakkum,” tegas Hanif, yang pernah menjabat Dirjen Planologi ini.
Sebelumnya, Menteri Hanif telah menugaskan tim Gakkum bersama ahli lingkungan Prof. Etty Riani turun ke lapangan guna penyelidikan.
Investigasi ini menyusul hasil laboratorium dari Universitas Mulawarman yang menemukan pencemaran di wilayah pengeboran PHSS, dengan tingkat keparahan bervariasi dari ringan hingga cukup berat.
Pencemaran ini berdampak fatal pada budidaya kerang darah, sumber utama mata pencaharian nelayan Muara Badak. Sampel diambil pada 23–25 Januari 2025 oleh tim dari Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unmul di 15 titik perairan, termasuk area budidaya dan lokasi strategis seperti kolam limbah (K1), limpasan pengeboran (K2), dan Sungai Tanjung Limau (K13).
Uji laboratorium menemukan lonjakan bahan organik dan pencemaran berdasarkan indeks saprobik, ditambah buruknya sirkulasi air di kawasan semi tertutup tersebut.
Meski begitu, PHSS tetap membantah bertanggung jawab atas kematian massal kerang darah.
“Tidak ada bukti yang mengaitkan langsung kegiatan pengeboran PHSS dengan kasus gagal panen kerang darah,” ujar Dony Indrawan, Manager Communication Relations & CID Pertamina Hulu Indonesia, dalam pernyataan tertulis (2/4).
PHSS juga mengklaim telah memenuhi kewajiban lingkungan sesuai AMDAL dan izin yang berlaku. Mereka menyebut pengawasan dari KLH pada 20–23 Maret 2025 tak menemukan pelanggaran prosedural.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak komunikasi PHSS belum merespons permintaan konfirmasi terbaru dari media ini.