NEWS
Motif Serangan Air Keras ke Aktivis KontraS Versi TNI: Dendam Pribadi
apakabar.co.id, JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta mengungkap motif di balik penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus adalah dendam pribadi empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyatakan kesimpulan itu diperoleh dari hasil pemeriksaan dalam berita acara penyidikan. “Motif yang dilakukan oleh para terdakwa ini adalah dendam pribadi terhadap saudara AY,” ujarnya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (16/4).
Meski demikian, Andri menegaskan motif tersebut masih akan diuji dalam proses persidangan. Perkara ini resmi memasuki tahap persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materiil serta dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Sebanyak empat prajurit TNI kini berstatus terdakwa, yakni Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua ES. Mereka merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra laut dan udara.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 29 April 2026 dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dalam perkara ini, Oditur Militer juga menyerahkan 11 barang bukti, mulai dari pakaian korban, helm, botol cairan kimia, hingga rekaman video dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Para terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. Kasus ini bermula dari penyerangan terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 malam di Jakarta, tak lama setelah ia menghadiri kegiatan siniar diskusi publik di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, mata, dan tangan. Tak lama setelah kejadian, Puspom TNI menangkap empat anggota militer yang diduga terlibat.
Namun, penetapan motif sebagai dendam pribadi mendapat sorotan dari koalisi sipil yang sejak awal mendesak transparansi dan membuka kemungkinan adanya motif lain di balik penyerangan tersebut. Mereka juga meminta agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, serta mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

