1446
1446

Menteri LH Janji Tindak Tegas Produsen Plastik Pembuat Polusi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq (tengah). Foto: antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa produsen plastik yang mencemari lingkungan akan diminta untuk membayar ganti rugi.

Hal ini merujuk pada aturan yang telah ada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Nomor 18 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa produsen kemasan plastik bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan.

Saat mengunjungi workshop pengelolaan sampah yang diadakan oleh Komunitas Sungai Watch di Bali, Hanif mengungkapkan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap produsen yang tidak bersedia membayar ganti rugi.

“Jika mereka tidak bersedia, kami akan bawa kasus ini ke pengadilan, dan mereka bisa dikenakan pidana,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, pendiri Sungai Watch, Gary Bencheghib, memaparkan hasil brand audit 2024 yang menunjukkan bahwa dua produsen besar, Wings dan Danone, adalah penyumbang sampah plastik terbesar di Bali dan Banyuwangi.

Audit yang dilakukan dengan mengumpulkan sampah dari area pesisir dan sungai tersebut juga mengungkapkan tingginya volume sampah plastik sekali pakai, termasuk kemasan produk makanan, air mineral, dan perawatan tubuh.

Gary juga mendorong produsen untuk beralih ke solusi yang lebih ramah lingkungan, seperti sistem isi ulang, guna mengurangi sampah plastik.

“Kami tidak ingin gimmick marketing, tetapi solusi nyata,” tegas Gary.

Dengan langkah ini, Menteri Hanif berkomitmen untuk menangani permasalahan limbah plastik dengan pendekatan yang sistematis, menuntut tanggung jawab produsen, dan memastikan perlindungan lingkungan yang lebih baik ke depan.

 

17 kali dilihat, 17 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *