MK Putuskan Sekolah Dasar Gratis, Termasuk Swasta: Langkah Besar Menuju Keadilan Pendidikan

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: ANTARA

apakababar.co.id, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mencatatkan sejarah baru dalam dunia pendidikan di Indonesia. Hari ini, Selasa (27/5), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Artinya, pendidikan dasar di Indonesia harus dijamin bebas biaya, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.

MK menegaskan pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin terselenggaranya kegiatan wajib belajar minimal di jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya, baik di sekolah yang dikelola pemerintah maupun masyarakat (swasta). Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan keluarga Indonesia yang selama ini terbebani oleh biaya pendidikan dasar di sekolah swasta.

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia!” kata Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI.

Ia menambahkan, “Putusan ini mengakhiri diskriminasi biaya pendidikan dan menjadi pengakuan nyata atas hak anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan dasar gratis di semua sekolah.”

Menyusul hadirnya putusan MK yang mengikat dan final, JPPI menyerukan kepada pemerintah, baik pusat maupun daerah agar segera menindaklanjuti putusan tersebut melalui langkah konkret, di antaranya: integrasi sekolah swasta ke sistem penerimaan murid online. Pemerintah diminta segera mengintegrasikan sekolah dasar swasta ke dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) berbasis online yang dikelola pemerintah. Tujuannya agar akses pendidikan dasar secara gratis benar-benar merata dan transparan.

Selanjutnya, revisi dan optimalisasi anggaran pendidikan. Dana pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD seharusnya dikelola secara transparan. Prioritas harus diberikan untuk mendanai operasional sekolah dasar, membayar guru, serta menyediakan fasilitas yang layak – baik untuk sekolah negeri maupun swasta.

Pemerintah juga dituntut agar melakukan pengawasan ketat terhadap pungutan di sekolah pemerintah harus memastikan tidak ada lagi pungutan di sekolah dasar. Jika masih ditemukan, sanksi tegas harus diberikan.

Berikutnya, sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat dan sekolah. Pemerintah sudah seharusnya menyampaikan informasi tentang putusan MK ini kepada masyarakat, sekolah, dan orang tua secara luas. Semua pihak perlu tahu bahwa biaya pendidikan dasar kini sepenuhnya ditanggung negara.

Ubaid menegaskan, “Transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus dilakukan sekarang. Jangan sampai ada anak yang gagal sekolah atau ijazahnya ditahan karena tidak mampu bayar.”

Hadirnya putusan MK ini telah membuka jalan bagi pendidikan dasar yang adil, inklusif, dan benar-benar bebas biaya. Negara kini dituntut hadir sepenuhnya untuk menjamin hak belajar setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali.

40 kali dilihat, 46 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *