Flash, News  

Motif Pembunuhan Pria Dikubur dalam Rumah di Bandung Barat Lantaran Sakit Hati

Tempat korban Didi Hartanto (42) dikubur oleh pelaku Ijal (31) di dalam rumah korban. Foto: Humas Polda Jabar

apakabar.co.id, BANDUNG – Motif pembunuhan terhadap korban Didi Hartanto (42) yang mayatnya dikubur di rumah korban di Komplek Bumi Citra Indah, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada 23 Maret lalu akhirnya terungkap. Polisi menyebut motif pembunuhan akibat sakit hati lantaran uang kerja pelaku sebesar Rp300 ribu tak kunjung dibayarkan oleh korban.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku berinisial I. Kepada polisi pelaku mengaku kesal terhadap korban karena uang kerja Rp300 ribu tidak diberikan. Pelaku kemudian menganiaya Didi dengan cara memukul kepalanya dengan besi tumpul.

“Untuk motif dari keterangan tersangka sementara, tersangka menagih uang kerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu, namun masih kita dalami,” terang Surawan, Rabu (17/4).

Surawan menjelaskan pihaknya masih terus mendalami motif yang sebenarnya dari pelaku. Itu karena setelah menghabisi nyawa korban, pelaku mengambil sejumlah barang berharga. Beberapa di antaranya sepeda motor, sertifikat rumah, dan telepon genggam.

Berbekal keterangan pelaku, polisi segera mengevakuasi jenazah korban yang dikubur di bagian dapur rumah korban. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih untuk dilakukan autopsi.

“Untuk posisi mayat pada saat ditemukan terkubur, ditutup dengan tanah dan atasnya dilapisi keramik dengan kedalaman kurang lebih 50 sentimeter sehingga mayat sudah membusuk,” paparnya.

Surawan menambahkan, pihaknya berhasil melacak pelaku berinisial I dan menangkapnya di daerah Cianjur, pada Senin (15/4) malam. Meskipun telah memberikan keterangan, polisi terus mendalami apakah terdapat pelaku lainnya yang turut berperan dalam menghabisi nyawa korban.

Dari keterangan terduga pelaku diketahui bahwa pelaku dan korban sudah saling mengenal. Tersangka merupakan pekerja serabutan yang setiap hari membersihkan lingkungan komplek dan membersihkan rumah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 jo 340 KUHP tentang merampas nyawa orang lain dan pembunuhan berencana.

1,493 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *