PDIP Kawal Putusan MK soal Pendidikan Gratis untuk Rakyat

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan terus mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal implementasi pendidikan gratis untuk rakyat.

Hal itu karena pendidikan merupakan pondasi utama dalam membangun bangsa yang berkeadilan. Karena itu negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin akses pendidikan dasar yang gratis, inklusif, dan bermutu bagi seluruh anak bangsa tanpa diskriminasi.

“Secara konstitusional, negara berkewajiban menjamin pendidikan dasar tanpa biaya untuk seluruh warga negara, tanpa membedakan status sekolah tempat mereka belajar,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan My Esti Wijayati di Sekolah Partai Lenteng Agung di Jakarta, Senin (30/6).

Baca juga: Proyek Janggal Kemenbud, PDIP Bakal Tulis Ulang Sejarah Tandingan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan hak atas pendidikan di Indonesia dijamin secara konstitusional dan dijabarkan lebih lanjut dalam undang-undang nasional maupun konvensi internasional yang telah diratifikasi.

“Pendidikan adalah hak dasar yang wajib difasilitasi oleh Negara untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi,” katanya.

Putusan ini menjadi pengingat sekaligus koreksi terhadap praktik kebijakan pendidikan selama ini yang cenderung mengabaikan hak siswa di sekolah/madrasah swasta untuk mendapatkan pembiayaan pendidikan dasar dari negara.

Baca juga: PDIP Minta RI Desak PBB Beri Sanksi Ekonomi ke Israel

Dalam konteks tersebut, My Esti menjelaskan seminar ini menjadi ruang strategis untuk mempertemukan pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Keuangan, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta lembaga masyarakat seperti Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).

Kehadiran berbagai pihak ini, kata dia, bertujuan membangun pemahaman bersama serta merumuskan langkah-langkah konkret guna menyusun dan mendorong kebijakan pembiayaan pendidikan dasar yang lebih inklusif, adil, dan sesuai dengan amanat konstitusi.

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh anak Indonesia, baik yang menempuh pendidikan di sekolah negeri maupun swasta, mendapatkan hak mereka secara setara,” jelasnya.

8 kali dilihat, 8 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *