apakabar.co.id, JAKARTA – KPK memeriksa sederet pejabat dan pensiunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur buntut penggeledahan sepekan lalu. Mereka berinisial MR, M, NU, N RIR, R, dan SA.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan di Kalimantan Timur. Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Senin (30/9).
Informasi dihimpun, para saksi adalah Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014 Muhammad Reza (MR), Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas ESDM Pemprov Kalimantan Timur Mustaqim (M), dan Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur Norhayati Usman (NU).
Kemudian, Pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018-1 Desember 2018) Nursigit (N), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011-2018 Riza Indra Riadi (RIR), Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011-2016 Rudiansyah, dan Konsultan pertambangan PT. Dinar Energi Utama, Sandy Ardian (SA).
Sejauh ini, KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal apa saja yang dikonfirmasi kepada para saksi. Diketahui, KPK turun ke Kaltim untuk menyidik dugaan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, AFI, DDWT, dan ROC. Ketiganya dicekal hingga 6 bulan ke depan.