Banner Iklan

Pemagaran Laut 30,16 Km, KKP: Indikasi Dapat Hak atas Tanah di Laut secara Tidak Benar

Suasana Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta, Selasa (7/1/2025). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berjanji akan mendukung penyelesaian masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro dalam Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta, Selasa (7/1).

Menurut Kusdiantoro, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan tanggungjawab kementeriannya. Dan salah satu prioritas kebijakan ekonomi biru KKP adalah menciptakan ruang laut yang sehat, aman, tangguh dan produktif bagi bangsa dan masyarakat.

“Saya berikan dukungan, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen dari KKP juga,” papar Kusdiantoro.

Diskusi terkait pemagaran laut di Tangerang telah melibatkan berbagai pihak, mulai jajaran KKP, Ombudsman RI, Kementerian ATR/BPN, Kantah Tangerang, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, DKP Tangerang, Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), camat hingga kepala desa setempat termasuk pihak-pihak terkait lainnya.

Kusdiantoro menegaskan, kegiatan pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar. Hal itu menjadikan pemegang hak akan berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut.

“Kami berharap diskusi ini melahirkan solusi untuk menjawab masalah yang berkembang dan semakin mencerahkan masyarakat. Agar bisa mengikuti aturan yang ada, khususnya terkait pengelolaan ruang laut,” ujarnya.

Menanggapi aksi pemagaran laut, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI) Rasman Manafii menjelaskan tentang perlunya izin  jika ingin menggunakan ruang laut di atas 30 hari. Sejumlah izin yang diperlukan, di antaranya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Aktivitas di ruang laut, aturannya itu harus ada KKPRL. Itu kalau di atas kegiatan 30 hari,” papar Rasman.

Oleh karena itu, Rasman mempertanyakan izin KKPRL dari pemagaran laut di wilayah tersebut. Jika ternyata tidak mengantongi izin dari pemerintah secara sah, maka kegiatan pemagaran laut dinilai maladministrasi. Hal itu berpotensi terhadap pelanggaran aturan lainnya.

180 kali dilihat, 2 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *