Pencalonan Kaesang di Pilkada Jateng Digugat Warga ke MK

Ketua PSI, Kaesang Pangarep. Foto: antara

apakabar.co.id, SOLO – Pencalonan Kaesang Pangarep maju pada Pilkada Jawa Tengah 2024 mendapatkan rintangan.

Pasalnya, seorang Warga asal Colomadu, Karanganyar, Sigit Nugroho Sudibyanto dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum UNS, Arkaan Wahyu Re A, mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang pilkada.

Sigit mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 7 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang batas usia minimal calon kepala daerah.

Diketahui dalam undang-undang pasal 7 ayat 2 huruf (e) tersebut, ada syarat batas usia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) untuk calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.

Kuasa hukum pemohon, Arif Sahudi mengatakan Sigit ingin mengetahui sejak kapan batasan umur mulai dihitung untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Sesuai aturan yang berlaku saat ini, batas usia calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Jika permohonan Sigit dikabulkan, batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur menjadi 30 tahun saat pendaftaran.

Sesuai jadwal dan tahapan Pilkada, pendaftaran terakhir bakal calon ditetapkan KPU pada 29 Agustus 2024.

“Mas Sigit mengajukan permohonan didasari oleh PKPU yang lama memang hitungan umur 30 atau 25 itu sejak didaftarkan,” ujar Arif, Senin (15/7).

Sementara Sigit menegaskan, bahwa dirinya memang mempunyai keinginan agar Kaesang tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon Gubernur Jawa Tengah.

“Karena saya sendiri memang ada keinginan untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah. Makanya disini tuntutan saya 30 tahun dimaknai saat pendaftaran sebagai calon gubernur,” ucapnya.

Sigit berharap Kaesang yang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 mendatang, tidak bisa mencalonkan diri menjadi Gubernur Jawa Tengah.

“Jadi itu alasan politisnya. Kalau mas Kaesang ga jadi nyalon, peluang saya makin besar. Nanti kalau mencalonkan diri artinya udah pasti secara politik kita tau mas Kaesang akan diberikan privilege yang sama dengan mas Gibran,” ungkapnya.

Begitu juga dengan Arkaan. Seperti dijelaskan Arif, pemohon mengajukan permohonan uji materi undang-undang agar bisa mengetahui kapan dihitung usia penetapan calon kepala daerah.

“Jadi itu setelah daftar berkas lengkap terus ditetapkan. Mas Arkaan ini juga orang Solo asli, KTP Solo. Beliau mengajukan ini agar Mas Kaesang nanti mencalonkan di Walikota Solo,” ungkap Arif Sahudi.

Arif lalu menjelaskan bahwa Arkaan menginginkan Kaesang jadi Walikota Solo. Tidak bisa tiba-tiba langsung ke Gubernur DKI atau Jawa Tengah.

“Sehingga dengan uji materi ini dikabulkan. Maka mas Kaesang hanya bisa memenuhi syarat di Kota Solo, menjadi Walikota Solo,” terang Arif.

54 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *