LINGKUNGAN HIDUP

Satgas Temukan 4.000 Hektare Tambang Ilegal di Wilayah IKN

Otorita IKN dan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal sedang melakukan pengecekan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (15/10). Foto: istimewa
Otorita IKN dan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal sedang melakukan pengecekan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (15/10). Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal sudah menemukan lebih dari 4.000 hektare area tambang tanpa izin di wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan, serta kerugian ekonomi dan sosial yang signifikan bagi negara.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa Otorita IKN bersama-sama dengan Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah IKN.

“Kami telah memasang plang larangan agar tidak ada pihak manapun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Seluruh aktivitas ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di bekas area tambang mereka,” ujar Basuki saat meninjau area bekas tambang ilegal di Bukit Tengkorak.

Dukungan kolaborasi terhadap langkah Otorita IKN juga disampaikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur yang diwakili oleh Karo Ops Polda Kaltim, Kombes Pol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han.,


“Kami berkomitmen untuk terus mendukung Otorita IKN dalam menyelesaikan penanggulangan aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM yang diwakili oleh Direktur Penegakan Pidana, Ma’mun, memberi himbauan kepada masyarakat untuk segera mengurus legalitas usaha. 

“Tentu kami selalu mendukung program pemerintah, kasihan kekayaan alam kita yang sangat besar bisa kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat, silahkan masyarakat mempelajari bagaimana bisa mengurus administrasinya agar usahanya bisa terdaftar secara legal,” Himbau Ma’mun.  

Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan akan siap berkolaborasi memberantas aktivitas ilegal di IKN. 

“Kedepannya kita akan terus berkolaborasi dengan Otorita IKN untuk membersihkan wilayah IKN dari tambang ilegal dan aktivitas ilegal lainnya,” ujar Joko. 

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal di seluruh Indonesia.

“Pemberantasan tambang ilegal dengan target 1.063 kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun akan menjadi fokus pemerintah,” tegas Presiden Prabowo saat Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD 2025 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8) lalu.


Pada 2025, Satgas kembali menemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, dengan total hasil tambang mencapai 3.000 metrik ton, serta 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan kepada Polda Kaltim untuk proses penegakan hukum lebih lanjut.

Dengan sinergi lintas kementerian, TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Kejaksaan serta lainnya didukung penegakan hukum yang tegas dan konsisten, Otorita IKN bertekad menjaga dan melaksanakan kelestarian lingkungan, keamanan kawasan, serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota masa depan yang hijau, cerdas, dan berkelanjutan.