LINGKUNGAN HIDUP

Di Balik Industri Furniture Rp28 Triliun, Ada Masalah Sampah yang Belum Tertangani

Sampah berukuran besar (tempat tidur, sofa, lemari, rak buku hingga kabinet) menjadi tantangan tersendiri karena belum menjadi perhatian utama di banyak daerah, sementara jumlahnya terus bertambah.
Petugas DLH  Jakarta mengambil sampah berukuran besar pada 15 Oktober 2025, bagian dari program yang bertujuan mencegah pencemaran lingkungan. Foto: beritajakarta.id
Petugas DLH Jakarta mengambil sampah berukuran besar pada 15 Oktober 2025, bagian dari program yang bertujuan mencegah pencemaran lingkungan. Foto: beritajakarta.id
apakabar.co.id, JAKARTA - Sampah berukuran besar seperti tempat tidur, sofa, lemari, rak buku hingga kabinet ternyata menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Meski jumlahnya terus bertambah seiring pertumbuhan konsumsi masyarakat, pengelolaan sampah furniture masih belum menjadi perhatian utama di banyak daerah.

Fakta tersebut terungkap dalam webinar Waste4Change Insight bertajuk “Kupas Tuntas Pengelolaan Sampah Furniture di Indonesia” yang diselenggarakan PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) pada Selasa, 2 November 2026. Webinar memaparkan hasil studi independen mengenai kondisi pengelolaan sampah furniture di Indonesia, sekaligus menawarkan berbagai alternatif solusi untuk mencegah sampah berukuran besar berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).

Dalam diskusi tersebut hadir sejumlah narasumber, antara lain Kasubag TU UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung Septiadi Pratama, Procurement Project Specialist IKEA Indonesia Erie Haryanto, Solid Waste Management Consultant Waste4Change Aprilia Harera, serta dipandu oleh Event and Partnership Associate Waste4Change Abi Dzar Al Ghifari.

Aprilia Harera menjelaskan bahwa secara global, pengelolaan bulky waste atau sampah berukuran besar masih menjadi persoalan di banyak negara. Dalam berbagai kasus, sampah furniture langsung dibuang ke landfill tanpa melalui proses pemanfaatan kembali atau daur ulang.

Padahal, furniture merupakan salah satu jenis sampah yang mendominasi kategori sampah berukuran besar. Ironisnya, Indonesia yang memiliki industri furniture dengan nilai ekspor mencapai sekitar Rp28 triliun per tahun justru belum memiliki sistem pengelolaan sampah furniture yang memadai.

Menurut Aprilia, minimnya data, informasi, serta regulasi khusus menjadi salah satu hambatan utama. Saat ini pengelolaan sampah secara umum masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Sementara pengaturan mengenai sampah berukuran besar baru muncul dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Dalam regulasi tersebut, sampah furniture dikategorikan sebagai sampah spesifik yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) maupun non-B3 yang karena sifat, ukuran, atau volumenya memerlukan penanganan khusus. Berbeda dengan sampah rumah tangga biasa, sampah jenis ini tidak dapat dimasukkan ke dalam sistem pengumpulan rutin sehingga membutuhkan mekanisme tersendiri.

“Dari hasil riset kami di lima DLH di Jabodetabek, kami menemukan baru ada satu daerah saja yakni DKI Jakarta yang merasa memiliki urgensi untuk menyediakan kebijakan khusus pengelolaan sampah berukuran besar, khususnya furniture, dan saat ini sedang dalam proses drafting,” ujar Aprilia.

Sementara itu, Kota Bandung menjadi salah satu daerah yang telah lebih dulu menjalankan program khusus untuk menangani sampah furniture. Melalui Program Penjemputan Sampah Besar, pemerintah kota menyediakan layanan pengangkutan sampah furniture dari rumah tangga secara gratis dengan batas maksimal dua unit barang non-B3.

Kasubag TU UPT Pengelolaan Sampah Kota Bandung, Septiadi Pratama, menjelaskan program tersebut awalnya dibuat untuk mencegah masyarakat membuang sampah besar ke sungai. Namun seiring waktu, fokusnya berkembang untuk mengurangi tumpukan sampah besar di pinggir jalan.

“Jenis sampah yang paling sering kami terima adalah furniture dan sampah elektronik. Barang-barang tersebut akan dipilah terlebih dahulu untuk menentukan apakah masih bisa diperbaiki, digunakan kembali, atau memang harus menjadi sampah,” jelasnya.

Selain pemerintah, sektor swasta juga mulai mengambil peran dalam pengelolaan sampah furniture. IKEA Indonesia, misalnya, bekerja sama dengan Waste4Change untuk memastikan produk furniture yang rusak tidak langsung berakhir di TPA.

Procurement Project Specialist IKEA Indonesia, Erie Haryanto, menjelaskan bahwa setiap produk yang mengalami kerusakan akan melalui proses pemeriksaan kualitas. Produk yang masih memungkinkan akan diperbaiki atau dijual kembali dengan diskon khusus. Sementara produk yang tidak dapat dimanfaatkan akan dikirim untuk dikelola melalui skema Reduce Waste to Landfill.

“Sebagai Green Company, IKEA berupaya memaksimalkan pemulihan sisa produk dan memastikan tidak ada produk yang berakhir di TPA. Kami mendorong agar material tersebut dapat dimanfaatkan kembali menjadi produk lain atau bahan baku alternatif,” katanya.

Berdasarkan hasil riset tersebut, Waste4Change menilai pengelolaan sampah furniture di Indonesia membutuhkan keterlibatan lebih luas dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, pelaku usaha, pengelola sampah, hingga masyarakat perlu bekerja sama dalam membangun sistem yang didukung data yang jelas dan transparan.

Menurut Aprilia, keberadaan regulasi yang lebih spesifik serta pemetaan aktor dalam rantai pengelolaan sampah furniture menjadi langkah penting untuk mengurangi jumlah sampah besar yang berakhir di TPA.

“Diharapkan riset ini dapat menjadi awal lahirnya kajian-kajian lanjutan sehingga data terkait sampah berukuran besar atau furniture semakin lengkap dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih efektif,” jelasnya.

Dengan meningkatnya konsumsi furniture di Indonesia, pengelolaan sampah berukuran besar tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan kecil. Tanpa sistem yang jelas dan berkelanjutan, tumpukan furniture bekas berpotensi menjadi masalah lingkungan baru di masa depan.