LINGKUNGAN HIDUP

SIEJ Soroti Minimnya Suara Masyarakat Adat dalam Pemberitaan RUU Masyarakat Adat

SIEJ menilai masyarakat adat masih belum menjadi aktor utama dalam pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, padahal mereka yang paling terdampak dari lahirnya regulasi tersebut.
Foto bersama SIEJ dan multipihak dalam pertemuan membahas keterwakilan masyarakat adat dalam pemberitaan media sepanjang Januari - Juni 2026. Foto: SIEJ
Foto bersama SIEJ dan multipihak dalam pertemuan membahas keterwakilan masyarakat adat dalam pemberitaan media sepanjang Januari - Juni 2026. Foto: SIEJ
apakabar.co.id, JAKARTAThe Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) menilai masyarakat adat masih belum menjadi aktor utama dalam pemberitaan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Padahal, kelompok inilah yang akan paling terdampak oleh lahirnya regulasi tersebut.

Temuan itu disampaikan dalam Green Editor Forum yang digelar SIEJ bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Forum tersebut dihadiri editor media, organisasi masyarakat sipil, anggota DPR RI, akademisi, serta perwakilan masyarakat adat untuk membahas kualitas pemberitaan sekaligus perkembangan penyusunan RUU Masyarakat Adat.

Peneliti SIEJ, Fachri Hamzah, mengatakan hasil pemantauan terhadap pemberitaan RUU Masyarakat Adat sepanjang Januari hingga Juni 2026 menunjukkan suara masyarakat adat masih sangat terbatas di media massa.

"Hasil pemantauan SIEJ menunjukkan masyarakat adat masih belum menjadi subjek utama dalam pemberitaan," kata Fachri dalam keterangan pers di Makassar, Selasa (28/7).

Menurut Fachri, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena media memiliki peran penting dalam menghadirkan perspektif kelompok yang terdampak langsung oleh kebijakan.

Dari 27 berita yang dianalisis SIEJ, terdapat 48 kutipan narasumber. Namun, hanya tujuh kutipan yang berasal dari masyarakat adat. Sebaliknya, anggota DPR RI dan organisasi masyarakat sipil masing-masing dikutip sebanyak 15 kali.

Data tersebut menunjukkan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat di ruang publik masih lebih banyak didominasi pandangan pembuat kebijakan dan kelompok pendamping dibandingkan suara komunitas adat itu sendiri.

Fachri menilai media perlu memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat adat agar mereka tidak sekadar menjadi objek pemberitaan, melainkan menjadi sumber informasi utama yang dapat menjelaskan persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

Menurutnya, pengalaman masyarakat adat dalam menghadapi konflik lahan, pengelolaan wilayah adat, hingga perjuangan memperoleh pengakuan hukum merupakan informasi penting yang harus mendapat porsi lebih besar dalam pemberitaan.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sekaligus anggota Panitia Kerja RUU Masyarakat Adat, Muhammad Nasir Djamil, memastikan pembahasan regulasi tersebut masih terus berjalan.

Ia mengungkapkan Panitia Kerja telah melakukan serangkaian kunjungan ke berbagai daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat adat. Setelah mengunjungi sejumlah wilayah, DPR juga menjadwalkan dialog dengan masyarakat adat di Papua sebagai bagian dari proses penyusunan RUU.

Menurut Nasir, masukan dari masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil, media, hingga berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU.

Ia menegaskan keberadaan undang-undang tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, terutama di tengah masih tingginya konflik agraria dan tekanan terhadap wilayah adat.

Perkembangan terbaru di DPR menunjukkan pembahasan RUU Masyarakat Adat terus dipercepat. Badan Legislasi DPR RI menargetkan penyusunan naskah RUU dapat diselesaikan dalam waktu dua masa sidang sebelum diserahkan kepada pemerintah sebagai usul inisiatif DPR. Baleg juga memasukkan RUU Masyarakat Adat sebagai salah satu prioritas legislasi pada masa sidang 2026. 

Dalam sejumlah rapat dengar pendapat umum yang digelar pertengahan Juli 2026, Baleg DPR memperluas partisipasi dengan mengundang kementerian, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU. 

DPR menilai langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat adat sekaligus menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak. 

Di sisi lain, sejumlah anggota Baleg mengingatkan agar arah pembahasan RUU tidak bergeser menjadi instrumen yang lebih mengutamakan kepentingan investasi dibanding perlindungan hak masyarakat adat. Mereka menegaskan tujuan utama regulasi ini adalah memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta hak-hak konstitusionalnya, sekaligus menciptakan mekanisme pengakuan wilayah adat yang lebih jelas dan tidak tumpang tindih dengan aturan sektoral lainnya. 

Bagi SIEJ, proses legislasi tersebut perlu diikuti dengan perubahan cara media memberitakan isu masyarakat adat. Kehadiran suara masyarakat adat secara lebih luas dinilai akan membuat publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai urgensi RUU tersebut, sekaligus memastikan kelompok yang paling berkepentingan tidak lagi hanya menjadi objek, melainkan subjek utama dalam setiap pemberitaan.