Pengusaha Tak Beri Jamsostek ke Pekerja, DPR: Harus Ada Sanksi Tegas 

Tangkapan layar - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam apat Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang disiarkan di Jakarta, Rabu (27/3/2024) Foto: Komisi IX DPR RI Channel

apakabar.co.id, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto berharap ada sanksi yang tegas terhadap pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

“Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/5).

Menurutnya, pemerintah harus mengatur sanksi tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif  kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.

Berikutnya, Edy juga mengimbau adanya koordinasi di antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/5) menyampaikan bahwa hanya sekitar 50,23 persen pekerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyampaikan pula pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan berjumlah 53,04 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun, baru sebanyak 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Edy dalam rapat tersebut terus mendorong seluruh pekerja penerima upah di Tanah Air memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata dia.

Ia menilai pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bernilai penting bagi para pekerja karena selain menyediakan sandang, pangan, serta papan, negara juga harus menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

1,448 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *