apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menyatakan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penanganan judi online (judol) masih berproses.
“Masih dalam proses ya, doakan saja,” ujar Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemenkomdigi, Fifi Aleyda Yahya di Jakarta, Rabu (5/3).
Fifi menerangkan pembentukan PP tersebut merupakan amanah dari Presiden Prabowo untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, termasuk untuk anak-anak.
Adapun proses penyusunannya masih berlangsung dan mengharapkan dukungan serta doa dari masyarakat agar PP tersebut dapat segera rampung.
Baca juga: Suami Dibakar Istri di Kaltim Gegara Judol
Mengenai target waktu penyelesaian PP tersebut, Fifi menjelaskan bahwa sesuai dengan amanah Presiden Prabowo Subianto dan komitmen dari Menteri Komunikasi dan Informatika, Mutya Hafid, diharapkan PP dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Kalau amanah dari Presiden dan juga komitmen dari Ibu Menteri, Ibu Meutya Hafid kan dalam waktu dekat ya. Jadi mudah-mudahan bisa segera begitu,” pungkas dia.
Sebelumnya pada Senin (17/2) diwartakan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menkomdigi Meutya Hafid untuk menciptakan payung hukum yang mengatur soal penanganan judi daring (online) dan disiapkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: Satgas Judol Perlu Sasar Bandar di Jakarta
Hal itu disampaikan oleh Menkomdigi Meutya Hafid usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, dalam rapat terbatas dan makan siang bersama para menteri.
“Presiden kembali membahas tentang perkembangan penanganan judi online dan salah satu langkah yang akan diambil dalam waktu dekat adalah mengeluarkan aturan kemungkinan bentuknya PP,” kata Meutya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.