Perjuangkan Hak, Pekerja CNN Indonesia Bentuk Serikat Pekerja

Ketua Umum Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) Taufiqurrohman memberikan pemaparan dalam kegiatan diskusi di Jakarta, Sabtu (31/8/2024). Foto: apakabar.co.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Karyawan CNN Indonesia resmi mendirikan serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). SPCI hadir sebagai wadah bagi karyawan CNN Indonesia untuk berorganisasi dan memperjuangkan serta melindungi hak-haknya.

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman menjelaskan pendirian serikat pekerja bermula dari penolakan 201 pekerja yang menandatangani surat tidak sepakat terkait kebijakan pemotongan upah yang dilakukan perusahaan secara sepihak.

“Berangkat dari situ, kasus ketenagakerjaan membuat kita, kawan-kawan pekerja merapatkan barisan bahwa kita tidak bisa menerima keputusan sepihak,” jelas Taufiqurrohman di Jakarta, Sabtu (31/8).

Pendirian serikat pekerja juga buntut dari pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang terjadi sebanyak 2 kali sebelum pemotongan upah diberlakukan.

AJI Jakarta Dukung Karyawan CNN Indonesia Dirikan Serikat, Perjuangkan Hak Karyawan

Ketika kesadaran mulai terbangun di antara pekerja, mereka juga menemukan adanya pekerja yang digaji dibawah upah minimum provinsi (UMP). Hal itu turut menjadi keprihatian, sehingga upaya membentuk wadah serikat pekerja seakan tidak terbendung.

“Ada upah dibawah UMP, itu kemudian tersorot ketika teman-teman pekerja bergerak membangun kesadaran bahwa ada persoalan di dalam menjalankan perusahaan ini. Sehingga kami membentuklah sebagai wadah untuk melindungi, memenuhi dan memperjuangkan hak-hak pekerja,” terang Taufiqurrohman.

Pada kesempatan itu, Taufiqurrohman mengingatkan bahwa kehadiran serikat pekerja adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.

“Serikat pekerja seharusnya bisa menjadi wadah komunikasi antara pekerja dan manajemen dan perusahaan sehingga kita sama-sama menciptakan iklim industri perusahaan yang sehat,” ujarnya.

Perjuangkan Hak, Pekerja CNN Indonesia Bentuk Serikat Pekerja

Sehingga apa yang menjadi ketakutan dan kekhawatiran pihak perusahaan tidak perlu terjadi.

“Saya sebagai ketua umum dan teman-teman pengurus lainnya mengedepankan komunikasi dengan manajemen. Dan tentu kita harus berkomunikasi secara setara sehingga hak-hak pekerja itu bisa terpenuhi dan juga kita bisa sustain secara industri media, ” papar Taufiqurrohman.

Ia menambahkan, “Tentu itu menjadi harapan teman-teman pekerja dan ini menjadi pesan penting dalam pendirian Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).”

Lebih lanjut ia mengungkapkan, pembentukan SPCI adalah bentuk autokritik bagi seluruh pekerja media dalam masalah hak asasi manusia (HAM). Hal itu menjadi pengingat bahwa pekerja media kerap tak kenal lelah memperjuangkan HAM, tetapi melupakan penegakan HAM di lingkungan kerjanya.

Perdana di CT Corp! Serikat Pekerja CNN Indonesia Resmi Berdiri

“Ini adalah autokritik sebenarnya buat kami, buat perusahaan media, bahwa memperjuangkan HAM, tetapi ternyata kami masih abai pada HAM di perusahaan,” tuturnya.

Saat ini, SPCI resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tanggal 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.

Pencatatan serikat pekerja itu tertuang dalam Surat Nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim.

SPCI dibentuk atas kesadaran bahwa karyawan yang bekerja sebagai jurnalis dan pekerja media di CNN Indonesia adalah juga buruh. Kehadiran serikat pekerja CNN Indonesia adalah untuk melindungi hak-hak pekerja di tengah kondisi industri media massa yang sedang terdirupsi.

AJI Kecam Intimidasi Jurnalis saat Meliput Aksi ‘Indonesia Is Not For Sale’ di IKN

Selain itu, pembentukan serikat pekerja merupakan hak asasi manusia dan dijamin secara sah oleh konstitusi. Kebebasan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM) serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Kebebasan berserikat juga dijamin oleh Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949 tentang Hak Berserikat dan Berunding Bersama. Indonesian sendiri telah meratifikasi kedua konvensi ILO tersebut.

Kehadiran SPCI merupakan serikat pekerja media pertama yang berdiri di lingkungan Transmedia, unit usaha CT Corp milik pengusaha Chairul Tanjung.

418 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *