News  

Pilkada Cianjur 2024: Kedua Paslon Klaim Menang, KPU Imbau Bersabar

Dua paslon calon bupati Cianjur saat menjalani debat dalam Pilkada Cianjur 2024. Foto: apakabar.co.id/Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Suasana politik di Kabupaten Cianjur memanas usai kedua pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati dalam Pilkada 2024 saling mengklaim kemenangan.

Dimulai pada Rabu (27/11), paslon nomor urut 1, Herman Suherman-M. Solih Ibang, menggelar deklarasi kemenangan berdasarkan hasil sementara quick count di posko mereka, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur.

Namun sehari kemudian, Kamis (28/11), paslon nomor urut 2, Mohammad Wahyu-Ramzi, turut mendeklarasikan kemenangan. Mereka mengklaim unggul berdasarkan real count dari dokumen C1 di 4.054 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menanggapi saling klaim tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan, menyatakan bahwa klaim kemenangan merupakan bagian dari dinamika politik yang wajar.

“Itu adalah dinamika politik, dan itu hak mereka untuk mengklaim kemenangan baik melalui quick count maupun real count. Namun, data resmi dari TPS yang sebenarnya sudah kami sampaikan di situs pilkada2024.kpu.go.id melalui dokumen C hasil,” tuturnya, Kamis (28/11).

Ridwan menegaskan, hasil penghitungan resmi tetap harus menunggu proses rekapitulasi yang dilakukan KPU sesuai jadwal.

“Mulai Jumat besok kami akan memulai tahap pleno rekapitulasi tingkat kecamatan hingga Minggu. Kemudian, pleno rekapitulasi tingkat kabupaten untuk Pilgub dan Pilbup akan dilaksanakan mulai Senin mendatanh,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa hasil rekapitulasi KPU memiliki legitimasi yang sah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Silakan saja tim pemenangan menghitung sendiri dan mengklaim kemenangan, itu hak mereka. Namun, yang menjadi acuan resmi tetap hasil dari rekapitulasi KPU yang dilakukan berjenjang,” katanya.

Ridwan mengimbau kepada seluruh paslon untuk tetap menjaga kondusifitas selama menunggu hasil resmi diumumkan.

“Kami harap semua pihak bersabar dan menghormati proses yang sedang berjalan, sesuai dengan PKPU 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara,” tutupnya.

 

27 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *