News  

Pilkada serentak 2024, KPU Terima 1.467 Pasangan Calon

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik (ketiga kanan) saat meninjau persiapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya di Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (29/8/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan sebanyak 1.467 bakal pasangan calon kepala daerah telah mendaftarkan diri untuk mengikuti kontestasi pada Pilkada serentak 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan proses pendaftaran pasangan calon telah berlangsung lancar. Setelah pendaftaran, para pasangan calon akan mengikuti tahapan selanjutnya.

“Proses pendaftaran pasangan calon di rentang 27 hingga 29 Agustus atau selama tiga hari berjalan lancar,” kata Idham di Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (29/8).

Menurut Idham, selama tiga hari pendaftaran, KPU telah menerima sebanyak 1.467 pasangan calon mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia.

Berlaung Banjar, Tamliha-Habib Diantar Guru Wildan ke KPU

Nantinya, kata Idham, sebanyak 37 provinsi akan menggelar Pilkada 2024 yang diikuti oleh 100 pasangan calon yang mendaftar.

Sedangkan untuk tingkat kabupaten, dari 415 daerah penyelenggara pilkada, terdapat 1.095 pasangan calon. Sementara untuk tingkat kota terdapat 93 pilkada dengan jumlah 272 pasangan.

“Semua dapat tertangani walaupun memang di beberapa daerah sempat ada kendala. Terutama persoalan administrasi misalnya formulir model B parpol datangnya terlambat,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU telah mengingatkan para menteri dan kepala daerah petahana yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 harus mengambil cuti dari sejak pendaftaran hingga masa kampanye.

KPU Kota Bandung Siap Jalankan Putusan MK terkait Pencalonan Kepala Daerah 

“Menteri yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah itu harus cuti,” tegas Idham.

Selain menteri, bakal calon kepala daerah dari petahana (kepala daerah sedang menjabat) juga harus mengajukan cuti mulai pendaftaran hingga masa kampanye selama 60 hari.

Hal ini, ujar Idham, sesuai peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh semua kontestan pesta demokrasi lima tahunan sesuai amanat undang-undang.

“Merujuk pada Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara,” tegasnya.

446 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *