NEWS

Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Pakar Minta Batasan di UU Polri

Kapolri Listyo Sigit usai melantik sejumlah perwira tinggi. Foto: Dok.Polri
Kapolri Listyo Sigit usai melantik sejumlah perwira tinggi. Foto: Dok.Polri
apakabar.co.id, JAKARTA - Dosen hukum pidana Universitas Airlangga, Surabaya, Maradona mengatakan penempatan polisi aktif di jabatan sipil yang berkaitan erat dengan fungsi kepolisian harus diatur secara terbatas dalam revisi UU Polri.

Maradona menekankan ketentuan mengenai jabatan sipil yang boleh diisi oleh anggota Polri harus diatur secara rinci. Selain itu, ia menyarankan agar daftar jabatan yang tersedia tidak boleh terbuka luas.

"Jadi, seyogianya dalam undang-undang ini diatur misalnya jabatan-jabatan apa di dalam bidang apa yang bisa diisi oleh anggota Polri," katanya dalam rapat dengar pendapat umum terkait RUU Polri dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (2/6).

Menurut dia, setidaknya terdapat tiga fungsi kepolisian, yaitu pemeliharaan ketertiban umum, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Fungsi kepolisian terbilang luas sehingga bisa jadi dibutuhkan di bidang-bidang lain.
Oleh karena itu, Maradona menyatakan penugasan polisi aktif pada jabatan di luar institusi Polri yang berkaitan dengan fungsi kepolisian merupakan keniscayaan yang perlu diatur secara jelas, sebagaimana diamanatkan pula dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, dalam konteks penugasan polisi aktif di jabatan sipil murni yang tidak berkaitan dengan fungsi kepolisian, Maradona berpendapat ketentuan yang mewajibkan anggota Polri bersangkutan mundur atau pensiun harus dipertahankan.

Ia menekankan bahwa pengaturan terkait penempatan anggota Polri di luar institusi harus diletakkan dalam perspektif netralitas politik, merit sistem birokrasi, dan pencegahan meluasnya kekuasaan aparat ke ranah sipil.

"Jadi, pertanyaannya itu bukan boleh atau tidak menduduki jabatan sipil, tapi yang paling penting itu adalah jabatan apa, untuk fungsi apa, berapa lama, dasar hukumnya apa, siapa mengawasi, dan bagaimana mencegah konflik kepentingan?" katanya.
Pada kesempatan sama, dosen hukum tata negara Universitas Pancasila Fritz Edward Siregar menjelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan penempatan anggota aktif di luar struktur Polri tidak boleh hanya bertumpu pada keputusan kapolri atau diskresi administrasi internal.

MK, kata Fritz, menegaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian.

"Artinya, apabila suatu jabatan masih mempunyai sangkut paut atau keterkaitan langsung dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepolisian, maka ruang penugasan anggota Polri aktif tidak tertutup secara konstitusional," ucapnya.

Mahkamah dalam putusan nomor 223/PUU-XXIII/2025 menekankan, persoalannya bukan boleh atau tidak anggota Polri ditempatkan di luar institusi, melainkan Undang-Undang Polri belum mengatur secara jelas jabatan yang berhubungan dengan kepolisian yang bisa diduduki polisi aktif.
Fritz mengatakan MK tidak melarang penugasan anggota Polri di luar struktur secara mutlak, tetapi menekankan bahwa penugasan tidak boleh dibiarkan abu-abu atau kabur.

Oleh karena itu, revisi Undang-Undang Polri yang sedang dibahas di parlemen mesti menindaklanjuti dua putusan MK itu.

"Rancangan Undang-undang Polri harus menjawab secara terang jabatan apa yang dapat diisi, apa alasan fungsionalnya, bagaimana mekanisme seleksinya, kepada siapa pertanggungjawabannya, dan bagaimana evaluasinya," jelasnya.