News  

Polwan dan Pecatan Polisi Tipu Petani Rp598 Juta

Ilustrasi Polwan

apakabar.co.id, JAKARTA – Pasangan suami istri (pasutri), Polwan dan suaminya yang pecatan Polisi ditetapkan sebagai tersangka penipuan petani dengan modus anaknya dijanjikan menjadi Polisi Wanita (Polwan), Selasa (11/6).

Kapolres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Kombes M Syahduddi mengatakatan Kedua tersangka ditahan lantaran merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

“Terhadap kedua tersangka, kita lakukan penahanan,” ujar Syahduddi, kepada wartawan, Selasa (11/6).

Pasangan ini ditetapkan sebagai tersangka ialah pecatan polisi bernama Asep Sudirman (AS) dan Aiptu Heni Puspitaningsih (HP). Keduanya ditahan di rutan Polres Metro Jakbar.

Pasutri tersebut awalnya dipanggil untuk diperiksa. Setelah pemeriksaan dan tercukupi alat bukti, keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan mengatakan kedua tersangka masih diperiksa untuk mendalami kasus dugaan penipuan terhadap petani bermodus menjanjikan Polwan.

“Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka,” ujar Andri Kurniawan.

Dalam kasus ini, petani bernama Carlim Sumarlin (56) asal Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, ditipu oknum polisi agar anaknya bisa lolos pendaftaran Polwan.

Carlim mengatakan dirinya membayarkan senilai Rp 598 juta agar putrinya Teti Rohaeti bisa menjadi seorang Polwan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan terkait kasus ini, seorang Polwan berinisial YFN telah dipecat karena memalsukan telegram rahasia (TR).

“Kemudian Saudari YFN ini juga telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tahun 2017. Apa peristiwa yang dilakukan oleh Saudari YFN? Ini pembuatan telegram rahasia palsu dan berita dan ada akibat berita viral tersebut, itu dilakukan penegakan hukum,” kata Ade Ary Syam Indradi.

Kombes Ade Ary mengatakan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini ialah pecatan Polri berinisial AS atau Asep Sudirman yang dipecat tahun 2004 terkait kasus narkoba.

“Jadi, dalam peristiwa ini, ini tidak mendaftar pada panitia resmi, tapi oknum-oknum. Kami jelaskan bahwa Saudara AS ini telah di-PTDH, tahun 2004, dan terkait kasus narkoba Saudara AS. Ini dugaan peristiwanya kan terjadi 2016,” ujarnya

Kemudian ada satu orang oknum polisi lainnya masih dalam proses kode etik, yaitu Aiptu Heni Puspitaningsih (HP).

“Aiptu HP ini adalah anggota Polda Metro Jaya dan sedang diproses dalam dugaan pelanggaran kode etik profesi dan komitmen sudah jelas akan diberikan sanksi  yang paling berat,” ujarnya.

16 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *