apakabar.co.id, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan menegaskan beredarnya produk berlabel halal, namun mengandung bahan-bahan yang tidak halal (haram) menurutnya termasuk dalam kategori tindak penipuan.
“Tidak boleh ada penipuan terhadap bahan-bahan yang beredar,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/4).
Meski begitu, pihaknya mengaku tidak melarang produk-produk nonhalal seperti yang mengandung unsur babi dan alkohol untuk beredar di pasaran.
Baca juga: Waduh! Ada 9 Pangan Olahan Mengandung Unsur Babi
Baca juga: Mengapa Produk Kesehatan Perlu Sertifikasi Halal?
Namun, Haikal mengingatkan produk nonhalal tersebut tidak boleh mencatut label dan sertifikasi halal dari BPJPH.
Di sisi lain, kata Haikal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan berkomitmen untuk terus melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap keamanan dan kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.
BPJPH bersama BPOM secara acak setiap hari melakukan inspeksi harian terhadap produk-produk yang sudah dikenal maupun yang baru. Termasuk produk-produk pengusaha besar juga turut disasar dalam inspeksi tersebut.
“Kami akan masuk ke supermarket, kami akan masuk ke minimarket, restoran-restoran,” ujarnya.
Baca juga: BPJPH Tegaskan Wajib Halal Telah Berlaku
Baca juga: Industri Halal Global Menunjukan Tren Positif
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina menerangkan BPOM mengimbau publik agar segera melapor apabila menemui produk di pasaran, terutama produk pangan olahan, yang dicurigai tidak aman.
“Kepada masyarakat, kami meminta, mengimbau untuk bisa berkoordinasi dalam pengawasan peredaran pangan olahan, khususnya dengan melaporkan apabila ada dugaan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Silakan disampaikan, baik itu dari sisi kehalalan maupun hal yang lainnya,” katanya.
Elin melanjutkan masyarakat dapat melaporkan produk yang dicurigai itu ke kanal pengaduan resmi milik BPOM yang dapat diketahui lebih mendetail lewat laman resmi badan tersebut.
Elin mengingatkan masyarakat senantiasa menerapkan kebiasaan Cek KLIK, yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa (KLIK) pada saat membeli, mengonsumsi obat, dan makanan dari pasaran.