apakabar.co.id, JAKARTA – Caleg DPR RI terpilih Tia Rahmania secara mengejutkan dipecat oleh PDI-Perjuangan. Pemecatan hanya berselang hitungan hari jelang pelantikannya.
Sebelum dipecat, nama Tia viral. Dia memprotes kehadiran Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. Di depan para legislator peserta pembekalan Lemhanas, Tia tak terima Ghufron menjadi pemateri seminar antikorupsi.
“Anda urus saja kasus anda [pelanggaran etik KPK], dan jelaskan bagaimana anda bisa lolos dari Dewas KPK,” protes Tia, bakal legislator DPR RI asal Banten ini.
Sehari kemudian, PDI-P langsung memecat Tia. Rupanya belakangan diketahui pemecatan Tia tak berkaitan dengan Ghufron. Pemecatan lebih karena temuan dugaan penggelembungan suara.
Tia pun tak terima. Dia melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Ya, gugatan tersebut sudah resmi kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Jupriyanto Purba, kuasa hukum Tia, Kamis (26/9).
Gugatan ditujukan kepada sejumlah pihak. Termasuk Mahkamah Partai PDI-P dan calon anggota DPR lainnya, Bonnie Triyana, yang ditetapkan sebagai pengganti Tia.
Selain itu, gugatan juga dilayangkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, serta Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya.
Hasbi adalah calon legislatif lain yang diklaim oleh pihak Tia sebagai pihak yang menjadi sumber tuduhan penggelembungan suara.
“Kasus ini sudah terdaftar dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst,” kata Purba lebih lanjut.
Tia jug tengah mempersiapkan langkah hukum tambahan. Termasuk ke Mabes Polri terkait tuduhan terhadap Tia yang disebut-sebut telah “mencuri” suara Hasbi Asyidiki Jayabaya.
“Itu adalah fitnah yang sangat mencederai martabat dan integritas klien kami,” ujar Purba tegas.
Sebelumnya, KPU telah menetapkan dua calon pengganti anggota DPR RI terpilih dari PDI-P untuk periode 2024-2029.
Salah satu nama yang diganti adalah Tia Rahmania. Tia dipecat dari partai setelah dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR RI. Tia lalu digantikan oleh Bonnie Triyana, yang memperoleh 36.516 suara dalam pemilu.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Tia Rahmania tak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Sebab telah diberhentikan dari keanggotaan PDI-P.
Pernyataan ini secara resmi juga telah dipublikasikan di laman resmi KPU RI, mengakhiri peluang Tia untuk duduk di kursi legislatif periode 2024-2029.