NEWS
Jaksa Agung Terjun ke Kaltim, Instruksikan Sikat Korupsi dan Tambang Ilegal
apakabar.co.id, Samarinda - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran kejaksaan di daerah memberi perhatian khusus terhadap penanganan perkara korupsi di sektor energi dan sumber daya alam, terutama tambang ilegal.
Arahan tersebut disampaikan Burhanuddin saat kunjungan kerja di Samarinda, Kamis (23/1). Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aspek administratif, melainkan harus menyasar sektor-sektor strategis yang berdampak luas bagi masyarakat.
“Jaksa Agung menekankan agar jajaran di daerah memberikan perhatian khusus pada perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, lingkungan, serta sektor energi,” kata Anang.
Dalam kunjungan tersebut, Jaksa Agung juga meninjau kesiapan personel serta mengevaluasi kinerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Kalimantan Timur. Provinsi ini dikenal memiliki potensi sumber daya alam yang besar, sekaligus tantangan penegakan hukum di sektor energi dan pertambangan.
Kejaksaan Agung menilai sektor energi dan sumber daya alam memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi, dengan potensi kerugian keuangan negara yang signifikan. Oleh karena itu, Jaksa Agung meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berintegritas.
Selain itu, Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya penyelesaian perkara-perkara lama yang masih tertunda. Menurutnya, penuntasan perkara menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejaksaan Agung, lanjut Anang, menyatakan dukungan terhadap penertiban kasus-kasus krusial di Kalimantan Timur, termasuk perkara pertambangan dan kehutanan, melalui koordinasi lintas aparat penegak hukum.
“Komitmen tersebut tercermin dari sejumlah penanganan perkara pertambangan dan kehutanan yang telah dilakukan Korps Adhyaksa di berbagai daerah,” ujar Anang.
Sejumlah perkara korupsi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas di Kalimantan Timur saat ini telah memasuki tahap persidangan. Namun Jaksa Agung mengingatkan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara juga menjadi perhatian utama,” katanya.
Arahan teknis terkait strategi penanganan perkara disampaikan langsung Jaksa Agung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum di sektor energi dan sumber daya alam.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
