NEWS
Delpedro Dkk Divonis Bebas dalam Kasus Penghasutan Demo Agustus 2025
Empat aktivis yang dituduh menghasut demonstrasi ricuh pada Agustus 2025 akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim menyatakan seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti dalam persidangan.
apakabar.co.id, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti. Dakwaan pertama berupa Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bahkan telah lebih dulu dinyatakan batal demi hukum melalui putusan sela.
Sementara dakwaan kedua hingga keempat, yakni Pasal 28 ayat (3) UU ITE, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 76H Undang-Undang Perlindungan Anak, juga dinyatakan tidak terbukti dalam persidangan.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengapresiasi majelis hakim yang dinilai independen dalam melihat fakta-fakta perkara. “YLBHI mengapresiasi majelis hakim dan pengadilan yang independen dan jernih melihat fakta,” kata Isnur dalam keterangannya.
Menurut dia, sejak awal Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mendampingi para terdakwa telah meyakini bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar. “Sejak awal kami yakin mereka tidak bersalah, dan putusan hakim semakin membuktikan bahwa ini adalah agenda kriminalisasi atau pembungkaman aktivis secara sistematis,” ujarnya.
Isnur menilai pemerintah seharusnya melakukan rehabilitasi terhadap para terdakwa serta menyampaikan permintaan maaf atas proses hukum yang mereka alami.
Ia juga menyebut putusan bebas tersebut sebagai kemenangan kecil bagi kebebasan sipil sekaligus pengingat bahwa negara harus melindungi kebebasan berekspresi, termasuk bagi generasi muda yang kritis.
Selain itu, ia menilai peristiwa kekerasan dan penjarahan yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi saat itu seharusnya diusut kepada pihak lain yang diduga terlibat. “Sudah seharusnya kekerasan dan penjarahan itu diungkap pelakunya. Ada aktor-aktor lain yang sampai hari ini belum diungkap dan diproses,” kata Isnur.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang dikelola para terdakwa pada 24–29 Agustus 2025. Jaksa menilai terdapat sekitar 80 konten kolaborasi yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Konten tersebut disebut berisi ajakan kepada pelajar untuk ikut dalam aksi demonstrasi yang kemudian berujung kerusuhan di sejumlah lokasi, antara lain di depan Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan adalah poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” disertai kalimat ajakan kepada pelajar yang mengikuti aksi untuk menghubungi mereka jika mengalami intimidasi atau kriminalisasi.
Atas perbuatannya, para terdakwa sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dengan menggunakan sejumlah pasal, antara lain Undang-Undang Perlindungan Anak, UU ITE, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR
