NEWS

Sampah Bantargebang Longsor, Penanggungjawab Terancam Pidana 5-10 Tahun

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kemeja putih) saat meninjau titik longsor TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq (kemeja putih) saat meninjau titik longsor TPST Bantargebang di Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyoroti insiden sampah longsor di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Peristiwa tersebut menurutnya merupakan fenomena gunung es akibat kegagalan pengelolaan sampah di DKI Jakarta yang kini menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

Peristiwa serupa, kata Hanif, sebelumnya pernah terjadi pada TPST Bantargebang memiliki sejarah kelam rentetan tragedi mematikan mulai dari longsor permukiman tahun 2003 hingga runtuhnya Zona 3 pada 2006 yang menelan korban jiwa hingga menimbun puluhan pemulung.

Pola kegagalan sistemik ini berlanjut hingga Januari 2026 saat amblasnya landasan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai yang kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026 ini. Rangkaian insiden berulang tersebut membuktikan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang.

"Pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Senin (9/3).
Hanif melanjutkan pelanggaran UU No.32 Tahun 2009 tersebut akan terancam pidana 5-10 tahun serta denda Rp5-10 miliar kepada pihak yang dianggap lalai dan menyebabkan kematian. Sebelumnya, Hanif mengaku sduah sempat memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 2 Maret 2026 lalu telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak tegas setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.

Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber dan optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Sinergi lintas instansi terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.
Sebelumnya, longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Empat korban meninggal dunia yang sudah ditemukan antara lain Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).