NEWS

Tragedi Muara Kate, Akademisi Layangkan Amicus Curiae ke Pengadilan

Kelompok akademisi mengajukan amicus curiae ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Meminta majelis hakim melihat perkara Misran Toni dalam konteks konflik masyarakat adat, tambang batu bara, dan dugaan kriminalisasi pembela lingkungan.
Misrantoni saat keluar dari sel tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Tanah Grogot. Foto: Dok.apakabar
Misrantoni saat keluar dari sel tahanan menuju ruang sidang Pengadilan Tanah Grogot. Foto: Dok.apakabar
apakabar.co.id, GROGOT — Sejumlah akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyerahkan dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara yang menjerat warga adat Dayak Deah, Misran Toni alias Paman Imis.

Dokumen tersebut diajukan dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Bagi KIKA, perkara yang menjerat Misran tidak dapat dipahami semata sebagai tindak pidana individual. 

Mereka menilai kasus tersebut memiliki keterkaitan erat dengan konflik sosial yang lebih luas antara masyarakat adat dengan kepentingan industri ekstraktif. “Perkara ini tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari konflik struktural antara masyarakat adat dan industri tambang,” demikian keterangan Presidium KIKA yang terdiri dari Dr. rer. nat. Rina Mardiana, Dr. Herdiansyah Hamzah, dan Dodi Faedlulloh dalam siaran pers, Minggu (8/3).

Menurut KIKA, konflik tersebut berakar pada sengketa antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate dengan aktivitas pertambangan batu bara yang dijalankan PT Mantimin Coal Mining.
Warga menilai aktivitas tambang berdampak pada berbagai aspek kehidupan mereka, mulai dari kerusakan jalan umum, gangguan terhadap sumber air, hingga kerusakan ekosistem yang menjadi penopang kehidupan masyarakat setempat.

Ketegangan semakin meningkat ketika truk pengangkut batu bara menggunakan jalan umum yang melintasi kawasan permukiman. Sebagai bentuk penolakan, warga kemudian mendirikan Posko Anti-Hauling untuk menghentikan aktivitas truk tambang tersebut, setidaknya sejak 2023 silam. 
Di tengah situasi konflik itu, Misran Toni yang dikenal sebagai salah satu tokoh penolakan hauling kemudian terseret dalam perkara pidana terkait kematian Rusel, yang juga merupakan anggota komunitas penolak aktivitas hauling.

Peristiwa kekerasan yang menewaskan Rusel terjadi pada malam 14 hingga 15 November 2024 di sekitar posko warga di Muara Kate. Dalam proses hukum yang berjalan, jaksa penuntut umum semula mendakwa Misran dengan sejumlah pasal, termasuk pembunuhan berencana. Namun dalam tuntutan yang diajukan ke pengadilan, jaksa akhirnya menuntut hukuman 15 tahun penjara menggunakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta pengadilan menjatuhkan kewajiban restitusi sekitar Rp360 juta kepada keluarga korban berdasarkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika tidak dibayarkan, restitusi tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam dokumen amicus curiae yang diajukan ke pengadilan, KIKA menyoroti sejumlah aspek yang menurut mereka perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim. Salah satu yang disorot adalah rentang waktu yang cukup lama antara peristiwa dan penangkapan terdakwa. Peristiwa terjadi pada November 2024, sementara Misran baru ditangkap pada 15 Juli 2025.

Menurut KIKA, jeda waktu sekitar delapan bulan tersebut menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum penangkapan serta kemungkinan adanya faktor lain di luar kepentingan penegakan hukum. KIKA juga menilai perkara ini memiliki karakteristik yang mereka sebut sebagai “kriminalisasi terstruktur”.

Istilah tersebut merujuk pada penggunaan instrumen hukum yang secara formal sah, tetapi secara substantif dapat berdampak pada pelemahan gerakan sosial yang menentang kepentingan ekonomi dominan.

Jika dibiarkan, kondisi semacam itu dikhawatirkan dapat memunculkan efek gentar (chilling effect) bagi masyarakat adat maupun warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup.

Selain itu, dinamika perkara juga dinilai berpotensi memicu konflik internal di dalam komunitas. Kematian salah satu anggota gerakan penolakan hauling dikhawatirkan dapat memecah solidaritas masyarakat adat, sehingga perhatian publik bergeser dari konflik dengan pihak eksternal menjadi konflik di dalam komunitas sendiri.

Dalam analisisnya, KIKA juga menekankan bahwa masyarakat adat memiliki perlindungan konstitusional yang kuat. UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya.

Di sisi lain, Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

KIKA juga mengingatkan adanya perubahan paradigma hukum pidana dengan berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 yang dinilai lebih menekankan pendekatan restoratif dan berorientasi pada manusia.
Dalam konteks tersebut, mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan penerapan asas lex mitior, yakni menggunakan ketentuan hukum yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan selama proses peradilan berlangsung.

Selain itu, KIKA juga menilai kemungkinan adanya dasar penghapus pidana seperti pembelaan terpaksa (noodweer) maupun pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) perlu diperiksa secara cermat dalam konteks konflik sosial yang berkepanjangan.

Dalam persidangan sebelumnya, Misran Toni sendiri membantah tuduhan pembunuhan terhadap Rusel. Ia menyebut korban sebagai rekan seperjuangan dalam gerakan penolakan truk batu bara.

“Tidak mungkin saya membunuh saudaraku sendiri yang sama-sama berjuang menolak truk batu bara,” ujar Misran di hadapan majelis hakim.

Melalui dokumen amicus curiae tersebut, KIKA berharap majelis hakim mempertimbangkan secara menyeluruh konteks sosial dan hukum yang melatarbelakangi perkara ini sebelum menjatuhkan putusan.