1446
1446
News  

PTPN III Bidik Tempat Wisata Ilegal di Puncak Bogor

Petugas mengoperasikan alat berat untuk membongkar bangunan objek wisata Hibisc Fantasy Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/3/2025). Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menargetkan pembongkaran bangunan tak berizin di kawasan wisata Hibisc Fantasy tersebut rampung sebelum lebaran, namun pembongkaran harus berdasarkan regulasi yang ada yaitu pada 25 bangunan tidak sesuai izin termasuk pada area yang tidak diperuntukkan. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) berencana membongkar tempat-tempat wisata di kawasan Gunung Mas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Tindakan tersebut dilakukan kepada tempat wisata yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan tidak memiliki izin lingkungan yang sah. Hal itu diketahui setelah melakukan verifikasi dan audit terhadap kepatuhan ketentuan lingkungan dalam menjalankan bisnis yang dikerjakan oleh konsultan independen.

“Bagi yang tidak memenuhi, ya kami bongkar bersama, minta pemerintah mereka bongkar,” tegas Direktur Utama PTPN III, Mohammad Abdul Ghani di Jakarta, Rabu (19/3).

Baca juga: Satpol PP Eksekusi 49 Wahana Hybisc Fantasy Puncak

Selain pembongkaran, PTPN Group juga akan melaksanakan serangkaian langkah strategis untuk mendukung bisnis berkelanjutan di kawasan tersebut. Pertama, penanaman pohon di lahan kritis Gunung Mas untuk menekan erosi dan menjaga keseimbangan ekosistem.

Kedua, penerbitan surat edaran (SE) kepada seluruh mitra untuk menghentikan sementara kegiatan dan pembangunan hingga audit lingkungan selesai.

Ketiga, peningkatan pengawasan lingkungan dan kepatuhan perizinan lingkungan untuk memastikan seluruh aktivitas sesuai dengan aturan dan tidak merusak ekosistem.

Keempat, koordinasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Bogor untuk merencanakan tata ruang yang harmonis antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

Baca juga: Puncak Arus Mudik Lebaran Diproyeksikan Terjadi 28 Maret

Langkah tersebut diambil menyusul penyegelan tiga lokasi yang melanggar daerah aliran sungai (DAS) oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di kawasan Sentul dan Gunung Mas. Tiga lokasi tersebut adalah Gunung Geulis Country Club, Summarecon Bogor, dan Bobocabin. Gunung Mas sendiri memiliki lahan milik PTPN seluas 1.623 hektare.

Abdul Ghani memaparkan dari total luas hak guna usaha (HGU) perkebunan PTPN di kawasan Gunung Mas seluas 1.623 hektare, sekitar 500 hektare atau 30,69 persennya telah diokupasi. Okupasi tersebut terdiri dari lahan yang ditanami sayuran dan okupasi untuk bangunan vila.

4 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *